Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb
Izin bertanya ustadz. Mana yang perlu diutamakan, puasa Syawal atau membayar puasa Qadha terlebih dahulu? (Hamba Allah-Solo)
Waalaikumussalam wr wb
Lebih diutamakan qadha dulu, barulah enam hari Syawwal. Agar dia mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Walau boleh-boleh saja menunda qadha sampai berjumpa Sya’ban selanjutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anha.
Dalam Fatawa Nur ‘alad Darb:
وهذا الفضل لمن يصومها فى شوال ، سواء أكان الصيام فى أوله أم فى وسطه أمان ثم أتبعه ستاً من شوال وبناء على ذلك فإننا نقول من صام ستة أيام من شوال قبل أن يقضي ما عليه من صيام رمضان فإنه لا ينال ثوابها.
Adapun puasa sunah yang menyusul puasa Ramadhan, seperti puasa enam hari Syawal, tidaklah membawa manfaat bagi dirinya sampai dia menyempurnakan semua puasa Ramadhannya, yaitu tidaklah mendapatkan hasil puasa enam hari Syawalnya itu sampai dia melakukan puasa Ramadhan semuanya, karena Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa yang berpuasa ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa Syawal enam hari.” Telah diketahui bahwa siapa saja yang masih memiliki kewajiban qadha Ramadhan, tidaklah dikatakan bahwa dia telah berpuasa Ramadhan. Seandainya ada seorang manusia yang berutang puasa Ramadhan 10 hari, lalu ketika sampai waktu hari raya, disyariatkan untuk berpuasa enam hari Syawal, lalu dia melakukan puasa enam hari Syawal, setelah itu melakukan Qadha Ramadhan yang 10 hari itu. Kami katakan, bahwa Anda dengan puasa yang seperti itu tidaklah akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal, karena Nabi ﷺ mensyaratkan puasa tersebut setelah puasa Ramadhan, bahkan Nabi ﷺ mensyaratkan untuk mendapatkan ganjarannya itu dengan ketentuan bahwa puasa Syawal itu dilakukan setelah puasa Ramadhan. Sebab beliau bersabda: “Barang siapa yang berpuasa ramadhan lalu mengikutinya dengan puasa Syawal enam hari,” atas dasar inilah kami katakan: “Siapa saja yang melakukan puasa enam hari Syawal sebelum menunaikan qadha puasa Ramadhan dia tidak akan mendapatkan ganjarannya.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb, Bab Az Zakah wash Shiyam, No. 191)