Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, apakah uang takziah tidak boleh habis sebelum 100 hari wafat?
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kemungkinan yang dimaksud penanya dengan uang takziah adalah uang sadaqah yang diberikan orang-orang yang datang bertakziah saat terjadi peristiwa kematian pada suatu keluarga. Jika hal tersebut yang dimaksud, maka pertanyaannya siapakah yang berhak mengelola uang tersebut? Maksud dan tujuan takziah sebagaimana makna dalam kalimat tersebut adalah untuk menghibur dan menguatkan mental anggota keluarga yang sedang mendapat musibah kematian dengan doa-doa dan ungkapan-ungkapan yang menguatkan.
Sementara itu di sisi lain, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan para sahabat untuk membantu meringankan keluarga Ja’far bin Abu Thalib, saat dia gugur di medan perang Mu’tah, dengan membuatkan makanan untuk mereka. Beliau bersabda,
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُم مَا يَشْغَلُهُم
“Buatkanlah makanan untuk keluaga Ja’far, karena mereka sedang mengalami perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah).
Berangkat dari hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa uang sadaqah yang diberikan oleh para tamu saat bertakziah adalah milik keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan sebagai bentuk bantuan dan support kepada keluarga yang ditinggalkan. Mereka dapat bermusyawarah terkait penggunaan uang tersebut untuk apa dan bagaimana. Tidak ada ketentuan secara syariat yang mengatur terkait untuk apa penggunaan uang tersebut dan batas waktu penggunaannya.
Maka jika ada yang menyatakan bahwa uang takziah tidak boleh habis sebelum 100 hari wafat, pendapat tersebut tidak dilandasi oleh dalil yang kuat. Wallahu a’lam.