Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya. Saat ini banyak yang mengkampanyekan penggunaan koin dinar dan dirham untuk alat pembayaran, bahkan sudah ada yang melakukan penggunaan koin tersebut untuk alat pembayaran di salah satu kota dipinggiran Jakarta dan juga kajian di beberapa komunitas dakwah.
- Bagaimana dalam pandangan hukum syariat dan fikih serta para ulama mengenai hal ini? apalagi alat tukar yang berlaku saat ini adalah uang Rupiah.
- Dan alat tukar mana yang seharusnya dipergunakan oleh umat saat ini?
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh menurut otoritas fatwa internasional, seperti Lembaga Fikih OKI, setiap mata uang resmi yang dikeluarkan oleh otoritas negara, itu adalah alat tukar yang sah sebagaimana emas dan perak pada masa Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana penegasan dari Lembaga Fikih OKI.
Sebagaimana Keputusan Lembaga Fiqih Islam Internasional Organisasi Konferensi Islam No.21 3/9 tentang Ketentuan hukum uang kertas dalam pertemuan Majelis lembaga Fiqih Islam Internasional ke III yang diselenggarakan di Amman Yordania ( dari tanggal 11 hingga 16 Oktober tahun 1986) ; Bahwa Uang kertas memiliki karakteristik sebagai alat tukar (tsamaniyah) secara sempurna. Oleh karena itu, ketentuan hukum syariah terkait emas dan perak (seperti ketentuan zakat, riba, salam dan seluruh ketentuan hukum terkait) itu berlaku dalam uang kertas. (Majalah Al-Majma edisi 3 juz 3 hal. 1650)
Walaupun emas menjadi mata uang yang ideal, dalam kondisi otoritas sudah memutuskan mata uang rupiah sebagai mata uang yang resmi dan itu diperkenankan oleh fikih dan ada landasannya maka kita berkewajiban untuk ikut dan taat untuk menggunakannya sebagai alat tukar serta memiliki konsekuensi yang sama dengan emas dan perak dalam zakat dan sejenisnya.