Pertanyaan
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ibu saya sudah meninggal dan meninggalkan warisan sebuah rumah di atas sebidang tanah. Almarhumah mempunyai anak 8 yg sudah berkeluarga semua terdiri 5 perempuan dan 3 laki-laki. Hanya saja 1 anak lelaki sudah meninggal meninggalkan istri dan anak angkat. Bagaimanakah mengenai warisan yg ditinggalkan? Seandainya akan dibagi, bagaimanakah cara membagi seadil-adilnya? Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Wa alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Bismillah walhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah.. wa ba’d:
Perlu diketahui bahwa tidak ada hukum yang lebih adil daripada hukum Allah. Dia Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-Nya.
Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? [QS At-Tin: 8]
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
Artinya: “Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?”
Termasuk dalam pembagian waris, hukum dan pembagian yang ditetapkan oleh Allah itulah yang paling adil dan paling maslahat.
Lalu terkait penjelasan Anda di atas, kami pahami bahwa ahli waris dari almarhumah ibu Anda tinggal 7 orang. Sebab satu anak laki-laki nya sdh meninggal terlebih dahulu. Sehingga yang tersisa tinggal 2 anak laki dan 5 anak perempuan.
Suami dan orang tua almarhumah juga tidak ada.
Adapun anak dari anak laki yang meninggal dunia (cucu almarhumah) tidak dapat karena terhalang oleh anak laki-laki yg masih hidup.
Maka pembagian warisnya adalah anak laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.
Mudahnya harta waris dibagi 9.
Masing-masing anak laki mendapat 2/9
Masing-masing anak pr mendapat 1/9.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.