Pertanyaan
Assalamua’laikum wr wb.
suami mau nyaleg,apakah boleh meminjam uang ke bank untk keperluan kampanye menghadapai pemilih rasional, asal niatnya bukan money politik?
Waa’laikumussalam wr wb.
Pinjam uang ke bank tanpa niat politik uang
Berkampanye untuk pemilu dlm sistim da budaya indonesia dewasa ini memang perlu modal yg besar .untuk pengadaan modal klu tidak ada modal pribadi atau donasi dr saudara dan habdai taulan juga partai seorang caleg bisa mengusahakan pinjaman .secara syariat status hukum meminjam boleh jika untuk kegiatan yg halal.sedangkan memberi pinjaman yg mempunyai semangat meringankan memmmbantu ,hukumnya di anjurkan ( sunat/mandub). Relasi pinjam meminjam sprti ini disebut pinjam meminjam yg baik ( qordun hasanun)
Ada ketetuan bagi peminjam supaya tetap qordun hasan
Tidak meminjam dg syarat ataupun isyarat dilebihi bunga baik dr perorangan maupun dari lembaga keuangan ( bank). Jadi klau mau meminjam dana kampanye ke bank haruslah ke bank syariah.
Skemanya nanti pihak bank syariah yg mengatur supaya tidak terjatuh pada riba