Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb ustadz saya mau bertanya ustadz, sebelumnya saya memiliki nazar puasa senin kamis selama sebulan (tidak mengucapkan secara berturut-turut saat bernadzar) dan alhamdulillah keinginan saya sudah didapatkan, yang mau saya tanyakan:
1) Apakah boleh saya mencicil puasa senin kamis misal minggu ini puasa senin kamis, minggu depan tidak dan begitu seterusnya?
2) Apakah boleh menunda nazar? KarEna kondisi sedang hamil muda
3) Jika memang tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan apakah saya harus membayar kafarat?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Nadzar ada tiga macam:
1. Nadzar muthlaq, yaitu nadzar yang diinisiatifkan sendiri oleh orang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan, tanpa ada suatu sebab terdahulu. Munculnya nadzar seperti ini pada seseorang adalah sunnah menurut sebagian ulama seperti Malikiyah, dan menjalankan isi nadzarnya adalah wajib. Seperti orang yang mengatakan: “Saya bernadzar akan shalat tahajud selama sepekan penuh.” Maka jika ini sudah terucap, maka wajib baginya menjalankannya.
2. Nadzar muqayyad atau mu’allaq, yaitu nadzar yang muncul karena adanya sebab atau hajat tertentu. Inilah yang paling sering manusia lakukan. Jenis ini hukumnya makruh, namun jika sudah terucapkan, dan hajatnya sudah terpenuhi, maka dia wajib menjalankannya.
Seperti seseorang yang berkata: “Jika anak saya lulus tes PNS, maka saya akan puasa sekian hari.” Apa yang ditanyakan saudara penanya masuk kategori ini.
Kenapa jenis ini makruh? karena ada kesan dia bakhil (pelit) ibadah. Dia mau ibadah jika keinginannya Allah Ta’ala kabulkan dulu. dari Ibnu Umar berikut:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ»
Dari Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau melarang bernadzar, Beliau bersabda: “Nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan, itu hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR. Muslim No. 1639)
Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi mengatakan:
و يكره النذز المقيد كأن يقول : ان شفا الله مريضى صمت كذا او تصدقت بكذا
Dimakruhkan nadzar muqayyad, seperti ucapan: “Jika Allah sembuhkan penyakitku aku akan puasa sekian, atau aku akan sedekah sekian.” (Minhajul Muslim, Hal. 394)
Namun demikian, nadzar muthlaq dan muqayyad adalah wajib, jika sudah terjadi. Sebagaimana perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Umar Radhiallahu ‘Anhu:
أَوْفِ بِنَذْرِكَ
“Penuhi nadzarmu!” (HR. Al-Bukhari No. 6697)
3. Nadzar yang diharamkan, yaitu nadzar untuk melakukan hal-hal yang terlarang. Maka, ini diharamkan untuk ditunaikan. Misal, “Jika anakku lulus, amak aku akan mabuk dua malam.”
Cara memenuhi nadzar
Nadzar mesti dipenuhi baik secara langsung, segera, atau mencicil, sesuai kemampuan.
Jika kondisinya normal dan mampu secara langsung tanpa dicicil maka lakukanlah, tapi jika mampunya dicicil karena suatu kesulitan, tidak apa-apa.
Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kamu semampu kamu. (QS. At Taghabun: 16)
Ayat lainnya:
مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ
Allah tidak ingin menyulitkan kamu (QS. Al-Ma’idah, Ayat 6)
Maka, tidak perlu kafarat jika memang mampu menuntaskannya walau dengan cara cicil.
Dalam fatwa Al Lajnah ad Daimah:
من نذر أن يطيع الله فليطعه، ولما كان مضى عليك فترة لم تف بالنذر فيها فعليك أن تجمل المبلغ الواجب عليك فيها وتخرجه دفعة واحدة أو دفعات متفرقة، بحسب استطاعتك؛ لأنه دين في ذمتك
Siapa yang nadzar ingin melakukan ketaatan kepada Allah maka taati (tunaikanlah). Jika dulu tidak ada kesempatan untuk menunaikan maka wajib bagi Anda untuk memperbaiki keadaan sampai mampu untuk menunaikan kewajiban itu, baik dengan sekali bayar atau cicil, sesuai kemampuan Anda. Karena hutang tersebut adalah tanggung jawab Anda. (fatwa no. 20862)
Demikian. Wallahu a’lam. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam.