Pertanyaan
Assalamu’alaikum izin bertanya ustadz, apakah hukumnya memindahkan waqaf tanah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yang seharga dengan tanah waqaf sebelumnya?
Wa’alaikkumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh dijual belikan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
“Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.”
(HR. Bukhari no. 2764).
Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119).
Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.
Dalam Al Mausu’ah tertulis:
Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:
1. Dibangun atau di makmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.
2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya
3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hal. 188).
Contoh aplikasinya adalah:
– Jika kondisinya waqaf tersebut tidak bermanfaat. Misal, waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidsk ada santri. Maka, boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi rumah sakit atau masjid, atau makam). Atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren tersebut.
– Kena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tersebut lebih pesat. Maka, boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.
– Jika dijual tanpa alasan, ini diharamkan.
Demikian. Wallahu A’lam.