Meniru Berkata Talak dari Sinetron

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah pada saat itu suami saya berucap kata “talak” (karena meniru ucapan di sinetron) tanpa ada kalimat yang menyertai. Pertanyaan saya kata “talak” saja tanpa disertai sebuah kalimat tersebut termasuk sah talak?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Aqad nikah yang terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan merupakan mitsaqan ghaliza yaitu ikatan dan perjanjian dengan Allah SWT yang sangat kokoh dan kuat, agung dan serius, bukan ikatan dan perjanjian main-main dan tidak mudah dilepaskan. Bahkan Allah membenci terlepasnya ikatan nikah ini yang dinamai dengan talak (perceraian suami istri atau terputus dan terlepasnya ikatan nikah).

أَبْغَضُ الْحَلاَ لِ إِ لَي اللهِ الطَّلاَقِ

“Perkara halal yang dibenci Allah adalah Talak (perceraian).” HR Abu Dawud (2/255) dan Ibnu Majah (1/650).

Itulah sebabnya kata talak dilarang mengucapkannya dalam keadaan bercanda atau main-main apalagi bila diucapkan dalam keadaan serius tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

ﺛﻼﺙ ﺟﺪﻫﻦ ﺟﺪ ﻭﻫﺰﻟﻬﻦ ﺟﺪ : ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻄﻼﻕ ﻭﺍﻟﺮﺟﻌﺔ

“Ada 3 hal yang seriusnya serius, dan bercandanya dianggap serius, yaitu : nikah, cerai, dan rujuk”. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam kehidupan berumah tangga, hindari mengucapkan kata “talak”. Kata tersebut hanya diucapkan apabila memang rumah tangga tidak bisa lagi dipertahankan, tidak ada jalan keluar untuk bisa mendamaikan konflik antara mereka. Jangan sampai kata “talak” menjadi senjata pelepas rasa sakit hati kepada istri atau untuk menakut-nakuti istri.
Adapun suami yang mengucapkan kata “talak” tanpa ada kalimat yang menyertainya, maka tanyakan kembali apa maksud dan niatnya mengucapkan kata tersebut.

Apabila dia mengucapkan talak dengan niat memang ingin menceraikan istrinya, maka talak jatuh. Namun apabila mengucapkannya sekedar meniru ucapan sinetron tanpa bermaksud mentalak istrinya, maka talak tidak jatuh. Wallohu a’lam.

Konsultasi Terkait