Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah, saat ini kami dikaruniai 4 orang anak, anak ke 1 berusia 6 tahun, anak ke empat berusia 6 bulan. Kemarin setelah dites menggunakan testpack, istri saya positif hamil. Bolehkah kami menggugurkan kandungan sebelum usia kandungan 4 bulan (sebelum ditiupkan ruh) dengan alasan anak-anak kami masih kecil-kecil, kami khawatir mereka kurang perawatan?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Para ulama fiqih berbeda pandangan tentang hukum aborsi sebelum usia kandungan 4 bulan. Untuk menjawab pertanyaan anda, saya kutipkan Fatwa MUI No 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi :
1- Aborsi Haram hukumnya sejak terjadi implantasi blastosis pada dinding Rahim ibu.
2- Aborsi Boleh karena ada Uzur, baik bersifat Darurat ataupun Hajat.
A- Keadaan DARURAT yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah :
1). Perempuan hamil menderita Sakit Fisik Berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna & penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter.
2). Dalam keadaan dimana kehamilan Mengancam Nyawa ibu.
B- Keadaan HAJAT yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat Membolehkan aborsi adalah :
1). Janin yang dikandung dideteksi menderita Cacat Genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
2). Kehamilan akibat Perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter dan ulama.
C- Kebolehan Aborsi sebagaimana dimaksud huruf (B) harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3- Aborsi HARAM hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat Zina.
Darurat = Suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
Hajat = Suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan berat.
Kondisi kehamilan istri anda tidak mengancam nyawanya, alasan anda hanya karena anak-anak masih kecil-kecil, khawatir mereka kurang perawatan, mungkin juga orang tua akan menyalahkan jika istri hamil lagi. Semua alasan tersebut menurut kami tidak masuk dalam kategori Darurat ataupun Hajat.
Saran kami berikan hak untuk hidup pada janin tersebut, sebab setiap anak memiliki hak untuk hidup, kelak semua apa yang telah kita lakukan akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah swt. Jalani dengan ikhlas dan ridho, barangkali ada hikmah yang besar dibalik semua ini. Bisa jadi anak yang kelima ini yang keberadaannya tidak anda harapkan kelak yang akan menjadi anak yang sholih yang dapat menyelamatkan anda dari api neraka. Kedepannya anda bisa mengatur kelahiran, misalnya dengan memakai alat kontrasepsi. Wallohu a’lam