Kredit Motor yang Tidak Menggunakan Riba

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Saya adalah pengemudi ojek online. Saya ingin kredit motor, tetapi tidak ingin kena riba karena saya pernah merasakan akibat dari riba. Kalau saya ingin kredit motor yang tidak riba, bolehkah saya tahu jalur mana yang bebas riba? Lalu saya pernah dengar bahwa bisnis ojek online adalah riba dan pengemudinya juga kena riba. Apakah itu benar?

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam. Memiliki kendaraan bermotor dengan membeli secara tunai kepada pihak lain atau dealer diperkenankan dan menjadi bagian dari jual beli yang halal sesuai dengan firman Allah,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).

bertransaksi dengan pihak yang memberikan maslahat kepada masyarakat diprioritaskan. Jika keinginan untuk memiliki kendaraan dengan cara tidak tunai maka harus terbebas dari pinjaman berbunga seperti yang terjadi dalam leasing konvensional, bank konvensional, atau lembaga konvensional yang lain. Oleh karena itu, alternatifnya adalah membeli kendaraan melalui pembiayaan di leasing syariah dan bank syariah dengan menggunakan, salah satunya, skema jual beli murabahah, yaitu bank atau leasing syariah akan membeli motor sesuai pesanan nasabah yang selanjutnya akan dijual kepada nasabah dengan marginnya.

Transaksi yang terjadi dalam ojek online diperkenankan dalam Islam selama memenuhi kaidah dan ketentuan, di antaranya transaksi ojek online harus memerhatikan adab-adab islami sebagai seorang pengemudi atau penjual jasa, layaknya pengemudi bukan online. Ia harus disiplin, memenuhi komitmen, dan profesional menunaikan ibadah islami, khususnya terkait dengan hubungan muslim serta hubungan antara pria dan wanita.

Transaksi top up dalam jasa transportasi online juga diperkenankan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa. Diskon yang diberikan oleh perusahaan (penjual jasa) diperkenankan begitu pula dalam produk pesan makanan melalui jasa transportasi online yang menjadi bagian dari produk profesi ojek online pun diperbolehkan selama makanannya halal dan transaksinya jelas. Dengan demikian, setiap saldo dalam top up sudah menjadi milik perusahaan dan tidak boleh dicairkan atau dimanfaatkan oleh pembeli jasa.

Konsultasi Terkait

Jualan di Jam Kerja, Boleh?

Apakah boleh kerja sambil bawa dagangan pesanan teman-teman? Selama ini saya suka begitu tapi belum kepikiran apa yang saya lakukan itu dibenarkan menurut syariat atau tidak, karena saya melakukan aktifitas jualan itu di jam kerja

Selengkapnya

Minjem Motor, Asal Bensin Penuh, Riba?

Apakah sama antara utang piutang dan pinjaman? Karena ketika berbicara pinjaman, kadang-kadang tidak hanya berbicara tentang uang. Saya pinjam motor, lalu pemilik motor punya syarat kalau pulang bensinnya harus penuh. Menurut saya itu pinjaman, tetapi bukan uang dan apakah itu riba?

Selengkapnya