Koin Cashback Ditukar Uang

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum. Apakah cashback berupa Koin lalu diuangkan termasuk riba? Seperti saya memiliki koin lalu ada orang yg ingin belanja menggunakan aplikasi saya. Kemudian saya tukar dengan koin saya pribadi, otomatis uang orang itu ada diakun saya sesuai dengan koin yang saya tukarkan. Apakah diperbolehkan?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam Wr. Wb.

♻️ Kesimpulan Jawaban :
Cashback yang diberikan oleh supplier (sebagai penjual) atau marketplace (sebagai penjual jasa lapak) itu diperkenankan dan boleh digunakan untuk peruntukan apapun oleh si pembeli, selama halal dan legal.

📝 Penjelasan
Pertama, cashback yang diberikan oleh marketplace (sebagai penyedia jasa lapak) atau cashback diberikan oleh supplier sebagai penjual kepada pembeli melalui lapak itu diperkenankan dalam islam sebagai bagian dari merelakan sebagian keuntungan yang menjadi haknya (at-Tanazul A’nil Haq) dan sebagaimana kaidah yang berlaku dalam fikih muamalah,

اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Dan tidak ada larangan bagi penjual dalam akad jual beli atau penjual jasa dalam akad ijarah atau wakalah bil ujrah itu memberikan cashback atau hadiah kepada pembeli atau pembeli jasa.

Kedua, pembeli yang mendapatkan cashback tersebut itu menjadi hak miliknya dan berhak untuk menggunakannya layaknya hak miliknya penuh selama peruntukannya tersebut halal dan legal, termasuk dibelikan untuk barang atau uang atau hal lainnya sesuai dengan persyaratan.

🤲🏻 Semoga Allah SWT memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.

✨ Wallahu a’lam ✨

Konsultasi Terkait