Ketentuan Donor Asi Dalam Islam

Pertanyaan  

Assalaamu’alaikum bagaimana sebetulnya aturan syariat tentang donor asi? Jadi saya punya teman yang lama belum punya anak. Akhirnya diputuskan adopsi anak. Kemudian teman saya ini mencari pendonor asi. Karena ibu kandung si bayi non muslim dan tidak mau menyusui anaknya. Hingga akhirnya dapat 6 pendonor. Apakah harus dijelaskan ke anaknya terkait nasab sepersusuan ? Bolehkah menerima donor asi dari non muslim ?

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

بسم الله الرحمن الرحيم

Soal Donor ASI

  1. Kebutuhan asupan gizi terbaik untuk bayi manusia  adalah susu manusia, dengan demikian Islam memperbolehkan adanya ibu susu hanya saja dengan ketentuan hukum yang perlu diperhatikan setiap orang.
  2. Dalam Islam kemahraman dari status ibu susu sama dengan ikatan ibu kandung . Sebagaimana dalilnya dalam surat An-Nisa ayat 23,

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

          حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ

Artinya: “Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, amah-amah (saudara perempuan ayah) kalian, khalah-khalah (saudara perempuan ibu) kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan dari saudara perempuan (keponakan), ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan….” (QS. An-Nisa (4) : 23)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ

“Penyusuan itu menjadikan haram apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab).” (HR. al-Bukhari no. 5099 dan Muslim no. 1444)

Dengan demikian mahramnya adalah : ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, anak perempuan susu, saudara perempuannya ibu susu (bibi/khalah susu), saudara perempuannya ayah susu (bibi/amah susu), anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan susu) dan anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan susu) merupakan mahram bagi seorang laki-laki.

  1. Larangan menikah dengan mahram persusuan.

Hukum ini berlaku utk semua keterkaitan ibu susu dengan anak susu baik muslim atau pun non muslim.

KEWAJIBAN yang harus diingatkan adalah MENCATAT ADMINISTRASI saudara saudara sepersusuan. Untuk menghindari larangan menikahi mahramnya.

Wallahu’alam

Konsultasi Terkait