Pembagian Warisan Ayah Ibu Meninggalkan 4 Anak Laki-laki dan 4 Anak Perempuan, Bagaimana?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum wr. wb.

izin bertanya
Misal orang tua laki-laki meninggal, terus meninggalkan satu istri dan 4 anak laki-laki, 4 anak perempuan dan meninggalkan sebidang tanah senilai uang (100 jt) dan rumah, gimana pengaturannya ahli warisnya.
Kemudian ibu juga meninggal gimana pengaturan ahli warisnya.
Terimakasih

Jawaban
Ustadz Maftuh Asmuni, Lc.

Harta warisan menjadi salah satu fitnah yang seringkali menyebabkan keluarga bertengkar dan putus tali silaturrahim. Saya doakan semoga al marhum dan al marhumah dilapangkan kuburnya, amin.
Apa yang anda lakukan sungguh sangat mulia karena berusaha untuk menyelesaikan warisan sesegera mungkin sesuai syariat Islam sehingga tidak terjadi fitnah di kemudian hari. Semoga semua anak-anak almarhum dan al marhumah bersedia menerima ketentuan Allah dalam pembagian warisan ini.

Dari kasus yang anda sampaikan, bahwa suami isteri meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris yang sama yaitu berupa 4 anak laki-laki dan 4 anak perempuan dan tidak ada ahli waris lain yang berhak mendapatkan warisan selain mereka, juga tidak ada ahli waris yang meninggal dunia sebelum ibundanya maka pembagian warisannya mengikuti konsep firman Allah:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)

Ayat ini menegaskan bahwasanya bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Sehingga bagian anak laki-laki adalah 2 bagian dikali 4 orang anak sama dengan 8 bagian dan bagian anak perempuan adalah 1 bagian dikali 4 orang sama dengan 4 bagian.

Maka warisan ini dibagi menjadi 12 bagian. Setiap anak laki-laki mendapat 2/12 x harta sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/12 x harta.

Harta yang ditinggalkan adalah uang sebesar Rp. 100.000.000 dan rumah.

Ada beberapa tehnik pembagian warisan dengan jenis harta warisan yang berbeda seperti ini. Namun yang lebih mudah adalah pembagiannya dipisahkan, jika rumah warisan tidak dijual atau menunggu dijual.

Pembagian uang:
Setiap anak laki-laki mendapatkan bagian 2/12 x 100 juta: 16.666.667
Sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat bagian: 1/12 x 100 juta: 8.333.333

Pembagian rumah:
1) Jika rumah itu terjual maka pembagiannya menggunakan cara di atas

2) Jika tidak terjual tetapi disewakan maka hasil uang sewa dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris di atas

3) Jika di tempati oleh salah seorang ahli waris maka ia bisa melakukan akad dengan ahli waris lain, apakah bagiannya dipinjamkan atau disewakan atau bahkan dihibahkan kepada anak yang menempati rumah tersebut atau menggunakan akad yang lain.

4) Jika ada salah satu ahli waris yang membutuhkan uang sedangkan rumah belum terjual maka bagiannya bisa dibeli dan dimiliki oleh ahli waris yang lain dengan harga pada saat itu, dan cara menaksirnya adalah menggunakan bantuan arsitek yang bisa menaksir harga rumah atau harga normal yang ada dilingkungan tersebut. Misalnya ada anak perempuan yang butuh uang, dan rumah tersebut beserta tanahnya saat itu dihargai 1,2 milyar, maka bagian anak perempuan tersebut bisa dibeli oleh saudaranya sesuai dengan bagiannya yaitu 100 juta, sehingga si pembeli memiliki hak kepemilikan atas rumah tersebut berupa bagian warisannya sendiri dan 1/12 bagian saudara perempuannya yang telah ia beli.
Namun sebagai catatan, rumah tidak bisa dijual kepada orang lain karena rumah tersebut menjadi rumah bersama dan jika ingin menjualnya harus mendapatkan persetujuan dari pemilik yang lain.

5) Jika rumah warisan itu dijadikan rumah pusaka, dibiarkan kosong, tidak dijual atau disewakan dan tidak ditempati maka rumah itu harus diperjelas kepemilikannya karena rumah tersebut membutuhkan biaya perawatan (kebersihan, penerangan, perbaikan kerusakan, biaya pajak dan lain-lain) yang harus ditanggung oleh semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing yaitu setiap anak laki-laki memiliki hak kepemilikan 2/12 dan setiap anak perempuan memiliki bagian 1/12.

Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuhu