Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, sebelum nya saya mau cerita saya pernah kecanduan film blue dan PMO, berkat cara yang saya cari di media internet, Alhamdulillah saya bisa berhenti dari itu semua. tapi kadang walaupun saya sedang tidak syahwat cairan pra ejakulasi keluar dengan sendiri nya terutama ketika buang air kecil selalu keluar pra ejakulasi nya. kadang pula ketika sholat cairan itu keluar. pertanya an saya. apakah sholat saya sah atau tidak? terus apakah CD yg saya gunakan lalu terkena cairan itu bisa di bilas saja atau harus di cuci? mohon di jawab, mohon maaf ustadz bila ada salah kata yang tidak sopan. terimakasih ustadz
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Semoga Allah Ta’ala memberikan keistiqomahan kepada penanya dan kita semua.
Cairan yang saudara tanyakan itu adalah air madzi. Para ulama sepakat atas kenajisannya.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memberikan penjelasan:
وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء
Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama. (Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Dalilnya adalah riwayat dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, saya malu bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kedudukan puterinya, maka saya perintahkan Al Miqdad bin Al Aswad, lalu dia bertanya kepadanya, lalu Beliau bersabda: “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Muslim No. 303)
Apa yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. perintahkan, yaitu mencuci kemaluan (baca: cebok) menunjukkan bahwa madzi adalah najis. Ada pun perintah berwudhu menunjukkan bahwa madzi adalah hadats kecil, jika hadats besar tentu wajib mandi, bukan sekedar wudhu.
Kemudian, jika madzi keluarnya saat shalat maka itu membatalkan wudhu dan shalatnya. Hendaknya ulangi, baik wudhu dan shalatnya. Jika CD-nya kena cairan tersebut maka tentu membuatnya mengandung najis, mesti dicuci sampai bersih jika hendak dipakai saat shalat.
Demikian. Wallahu A’lam