Keguguran di Usia Kandungan Tiga Bulan

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, berapa hari masa nifasnya bagi wanita yang keguguran di usia kandungan tiga bulan?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Para ulama berbeda pandangan untuk menetapkan darah yang keluar pada wanita yang keguguran, apakah darah tersebut dikategorikan darah nifas atau darah istihadhoh apabila janin yang keguguran tersebut belum berbentuk sempurna atau masih berupa daging.

Hadis yang menjelaskan tentang fase pembentukan manusia dalam rahim : Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643).

Pada kasus keguguran, kebanyakan para ulama berpandangan bahwa pada usia kehamilan sebelum 80 hari, terjadi keguguran maka darah yang keluar dianggap sebagai darah istihadhah. Saat itu janin masih berupa nuthfah (setetes mani) dan ‘alaqah ( segumpal darah).

Ulama dari kalangan Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat apabila terjadi keguguran pada usia kehamilan setelah 80 hari (mudghah, fase gumpalan daging), mulai terjadi pembentukan anggota badan, maka darah yang keluar dianggap darah nifas. Sedangkan ulama dari kalangan Syafi’iyah berbeda dengan pendapat di atas. Darah yang keluar karena keguguran dianggap darah nifas. Apakah janin sudah berbentuk manusia ataupun hanya segumpalan daging yang belum berbentuk (namun orang yang sering membantu wanita dalam melahirkan mengatakan bahwa itu adalah daging manusia), maka darah yang keluar dianggap nifas.

Para ulama bersepakat dalam hal keguguran yang terjadi setelah ditiupkan ruh pada janin, yaitu pada usia kandungan 4 bulan atau 120 hari, status darah yang keluar itu dianggap darah nifas. Menjawab pertanyaan tentang wanita yang keguguran di usia kandungan 3 bulan (90 hari), maka darah yang keluar adalah darah nifas. Wallohu a’lam.