Karaokean untuk Menghilangkan Stres

Pertanyaan  

Assalamu alaikum wr wb, Mau tanya dosa ndak ya kita nyanyi di karaoke dengan alasan ngilangin stres padahal usia sudah 50 thn. tapi ke karokenya pakai jilbab. Wassalamu alaikum wr wb

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Waalaikumussalam wr wb,

Para Ulama berbeda pandangan terhadap hukum nyanyian dan musik. Ada yang mengharamkannya secara mutlak dan ada yang membolehkannya secara terbatas. Masing-masing memiliki hujjah dan dalil baik yang terdapat dalam al Quran maupun dalam hadis-hadis Nabi saw untuk mendukung pandangannya tersebut. Dr. Abdurrahman al Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam menjelaskan tentang hukum nyanyian dan pandangan para Ulama beserta hujjah-hujjah mereka. Kemudian beliau mentarjih dan mengambil kesimpulan atas perbedaan pandangan tersebut. Ia berkesimpulan bahwa bagi seorang mujtahid yang telah mengkaji hukum musik  dan telah menetapkan hukumnya, apakah itu haram, makruh atau mubah, maka dia terikat dengan ijtihadnya.

Ulama yang mengharamkan secara mutlak nyanyian dan musik diantaranya adalah Imam Ibnul Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani. Sedangkan yang membolehkan musik secara terbatas adalah Imam Malik, Imam Ghazali dan Imam Daud azh Zhahiri. Dengan ketentuan nyanyian tersebut tidak  cabul, tidak mengajak berbuat dosa, tidak membangkitkan syahwat dan tidak melalaikan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah swt.

Firman Allah surat Lukman ayat 6 :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

 

Para ulama yang mengharamkan musik dan nyanyian  berdalilkan surat Lukman ayat 6 ini. لَهْوَ الْحَدِيثِ (perkataan yang tidak berguna ) termasuk diantaranya adalah nyanyian dan musik.

Al Qadhi Abu Bakar Ibnul Arabi mengatakan ,’Tidak ada satupun hadis yang shahih dalam mengharamkan nyanyian.’

Ibnu Hazm menjelaskan bahwa Lahwal Hadith dalam ayat tsb maksudnya menyebutkan  suatu sifat yang apabila dilakukan menyebabkan pelakunya menjadi kafir dengan tidak diperselisihkan lagi, yaitu apabila menjadikan jalan Allah sebagai olok-olok. Tapi Allah tidak mencela orang yang membeli ‘lahwal hadith’ untuk hiburan dan menggembirakan hati.

Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram, memperbolehkan nyanyian dan musik dengan ketentuan :

a-Isi nyanyian tidak bertentangan dengan adab dan ajaran Islam. Misalnya ada nyanyian yang memuji khamar, yang mengajak pada perzinahan maka nyanyian tsb haram dan haram pula mendengarkannya.

b-Nyanyian tidak bertentangan dengan ajaran Islam, tapi penyanyinya berbusana terbuka dengan lenggang lenggok yang membangkitkan syahwat, mendengarkannya juga haram.

c-Tindakan berlebihan dan membuang-buang waktu dalam hal mubah hukumnya makruh dan bisa menjadi haram apabila melalaikan dan meninggalkan kewajiban kepada Allah spt melalaikan waktu sholat.

d-Sudah disepakati keharamannya apabila nyanyian yang diiringi dengan perbuatan haram adalah HARAM seperti di tempat yang disertai dengan minuman keras, bercampur dengan perbuatan kemaksiatan seperti tempat muda mudi berkumpul, bahkan tempat bertemunya pasangan pezina dll. Maka hal ini diancam oleh Rasulullah saw bahwa pelaku dan pendengarnya akan mendapatkan azab yang pedih sebagaimana sabda beliau saw :

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.” HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban

Pertanyaan anda tentang nyanyian masih dibolehkan dengan ketentuan diatas. Hanya saja anda melakukannya di tempat yang juga disinyalir untuk  “kemaksiatan”, karena tempat tsb  biasa dikunjungi oleh pasangan yang bukan mahrom, tempat yang bisa disalahgunakan sebagai tempat pertemuan pasangan kencan/zina, apalagi jika ada sajian minuman khamarnya.

Solusi stress sudah diajarkan Rasulullah saw dengan banyak mengingat  Allah swt, amalkanlah zikir poagi dan petang, basahi lisan dengan zikir2 dan doa, niscaya hati akan tentram, misalnya firman Allah dalam surat ar Ra’d ayat 28 :

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”

Apalagi diusia anda yang sudah 50 tahun, walaupun anda mengenakan jilbab. Seandainya dalam keadaan bernyanyi di tempat karoke tsb tiba-tiba ajal kita dicabut Allah swt, kira-kira kematian apa yang kita dapatkan ?

Kita yang sudah berusia 50 tahun ini hendaknya merenungkan perkataan seorang ulama yang bernama Fudhail bin Iyadh. Ia  berkata kepada seseorang yang telah mencapai umur 50 tahun, Maka nasihat Fudhail kepadanya : “Berarti sudah 50 tahun kamu berjalan menuju Tuhanmu, sekarang hampir sampai… Lakukan yang terbaik pada sisa usia senja-mu, lalu akan diampuni dosa2mu yang lalu. Tapi jika engkau masih berbuat dosa di usia senjamu, kamu pasti dihukum akibat dosa masa lalu dan masa kini sekaligus!”

Dari pada mendatangi tempat karoeke tsb sebagai hiburan untuk menghilangkan stress, lebih baik anda mendatangi tempat kajian-kajian yang sangat banyak dan menjamur. Disamping pahala yang didapat, juga hati akan tentang dengan ilmu-ilmu agama yang didapat dari berbagai sumber dari para ustaz2 yang memberi kajian tsb. Bahkan ketika sholat tahajjud yang anda lakukan setiap malam dengan kekhusyukan dan kerendahan hati dihadapan Allah swt Pencipta Alam Semesta, anda tidak lagi membutuhkan hiburan-hiburan dengan mendatangi tempat2 diatas. Insya Allah anda akan merasakan kenikmatan bermunajat kepada Allah apalgi diiringi dengan membaca dan mentadabburkan al Quran dikeheningan malam. Ketenangan jiwa akan anda dapatkan insya Allah.

Konsultasi Terkait