Pertanyaan
Assalamualaikum wr.wb
kapan batas waktu melaksanakan tawaf ifadah , apakah sepanjang bulan dzulhijah , apa sebelum keluar mekah , atau kapan , terima kasih sebelumnya , semoga rahmat ALLAH selalu bersama anda
Waalaikumussalam wr. wb
Bismillahirrahmanirrahim..
Thawaf ifadhah adalah rukun haji dan tidak sah haji tanpa melakukannya. Ada pun waktunya sudah bisa di mulai sejak hari raya (10 Zulhijjah), dan utamanya di hari-hari tasyriq. Jika seseorang sudah thawaf ifadhah maka dia sdh boleh menggauli istrinya, ada pun sebelum thawaf ifadhah tidak boleh, karena statusnya belum tahalul akbar (tahalul tsani).
Ada pun batasan akhirnya para ulama berbeda pendapat, sebagaimana dijelaskan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi sbb:
– Hanafi: sampai akhir Zulhijjah, sebab bulan-bulan haji itu Syawal, Zulqa’dah, dan Zulhijjah. Jika seseorang blm melakukannya, maka dia dapat melakukannya tahun depan di bulan-bulan tsb.
– Maliki: sampai akhir bulan Zulhijjah. Jika lewat itu, maka wajib dam dan hajinya tetap sah.
– Syafi’i: tidak ada batasan waktu akhirnya. Namun selama itu dia tidak boleh menggauli istrinya sampai dia tawaf ifadhah.
– Hambali: sama seprti Syafi’i, tidak ada batasan akhir.
(Al Fiqih ‘alal Madzahib Al Arba’ah, 1/589-590)
Maka, dalam rangka khurujan minal khilaf (keluar dari perbedaan pendapat) sebaiknya dia lakukan di hari-hari yang umumnya saja dilakukan jamaah haji yaitu 10 – 13 di bulan Zulhijjah.
Wallahu A’lam