Investasi Saham Syariah

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Apakah hukumnya kita menabung saham (saham yang masuk bursa efek syariah)? Selama ini saya hanya menabung (membeli). Untuk rencana menjual, nanti saja.

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam. Menabung saham di saham Bursa Efek Syariah diperkenankan dalam Islam karena berarti Ibu membeli saham dengan underlying asset yang halal layaknya membeli produk, aset, atau jasa yang halal. Dengan demikian, pemilik saham tersebut adalah pemilik underlying asset yang halal.

 

Hal ini sesuai dengan fatwa DSN MUI tentang transaksi saham sebagaimana Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003

 

Seluruh efek syariah yang ada di Bursa Efek Syariah sudah melalui screening dan verifikasi DSN MUI dan otoritas pasar modal di OJK. Oleh karena itu, efek syariah sudah diketahui kehalalan produk dan mekanisme jual belinya.