Batal Puasa dengan Sengaja, Apakah Tidak Bisa Diqada’?

Pertanyaan  

Assalamu’alaikum wr. wb.

izin ustadz, saya ingin bertanya, kalau membatalkan puasa secara sengaja tanpa ada udzur apakah puasanya tidak bisa diqada? Dan apa yang harus kita lakukan karena telah membatalkan puasa secara sengaja?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS., M.Sos

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Bismillahirrahmanirrahim..

Membatalkan puasa secara sengaja tanpa uzur syar’i termasuk dosa besar dan lebih buruk daripada para pelaku maksiat. Wajib baginya bertobat dan mengqadhanya.

Berkata Imam Adz Dzahabi Rahimahullah:

وعند المؤمنين مقرر:  أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال.

Bagi kaum mukminin telah menjadi ketetapan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan padahal tidak sakit adalah lebih buruk dari pezina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan tanggal agamanya. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/434. Lihat juga Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 4/410. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Ada pun hadits Imam Bukhari yg berbunyi:

ويذكر عن أبي هريرة رفعه من أفطر يوما من رمضان من غير عذر ولا مرض لم يقضه صيام الدهر وإن صامه

Disebutkan dari Abu Hurairah, dia memarfu’kan, “Siapa yang batal di suatu hari Ramadhan tanpa uzur, tanpa sakit, maka tidak akan di qadha walau dengan puasa setahun penuh”.

Hadits ini oleh Imam Bukhari ditulis dengan bentuk kata adanya cacat (shighat tamridh) yaitu yudzkaru (disebutkan). Sehingga Imam Al ‘Aini berkata dalam Syarh Shahih Al Bukhari:

قال ابن عبد البر: يحتمل أن يكون لو صح على التغليظ، وهو حديث ضعيف لا يحتج به

Berkata Ibnu Abdillah Bar: “Seandainya hadits ini shahih maka maknanya untuk memberatkan saja, namun hadits ini dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).”

Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan makna ” tidak bisa diqadha” adalah:

أي لا سبيل إلى استدراك كمال فضيلة الأداء بالقضاء

Yaitu qadha tersebut tidak ada jalan mendapatkan kesempurnaan keutamaan menunaikan (adaa’) puasa Ramadhan.

Jadi, bukan bermakna tidak bisa dan tidak boleh diqadha. Wajib tetap di qadha namun nilainya tidak bisa mencapai kesempurnaan jika dia puasa sesuai waktunya di Ramadhan.

Demikian. Wallahu A’lam

Konsultasi Terkait

Puasa Syawwal atau Puasa Qadha, Mana yang Utama?

Izin bertanya ustadz. Mana yang perlu diutamakan, puasa Syawal atau membayar puasa Qadha terlebih dahulu? Lebih diutamakan qadha dulu, barulah enam hari Syawwal. Agar dia mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Walau boleh-boleh saja menunda qadha sampai berjumpa Sya’ban selanjutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anha

Selengkapnya