Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz mau bertanya, apa hukum menjual barang dengan bayar seikhlasnya, apakah termasuk jual beli yang dilarang karena gharar?
Waalaikumussalam wr wb
Pertama, yang harus dipastikan apakah yang dimaksud dan diinginkan oleh penjual adalah berbisnis atau bersedekah. Jika yang dimaksud adalah bersedekah atau transaksi sosial, berjualan tanpa keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, maka sebagaimana transaksi sosial bayaran yang diberikan oleh pembeli itu harus diterimanya walaupun tidak balik modal ataupun merugikan, karena judul utamanya adalah sosial dan ini harus disepakati jelas, difahami oleh kedua belah piihak. Sebagaimana kaidah:
يغتفر في التبرعات ما لا يغتفر في المعاوضات
Ditolerir (gharar, pen) yang terjadi dalam transaksi sosial, sesuatu (gharar) yang tidak ditolerir dalam transaksi bisnis
Kedua, jika yang dimaksud adalah jual beli, maka harus terkonfirmasi, diketahui harga jualnya seperti apa dan tidak boleh seikhlasnya, karena salah satu kriteria dan rukun dari jual beli adalah harganya harus diketahui. Jika tidak diketahui, maka gharar, ketidakjelasan yang dilarang dalam hadits Rasulullah Saw:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR Muslim)
Disamping itu ketidakjelasan ini juga membuka suu tafahum, miskomunikasi, karena boleh jadi nominal yang diberikan oleh pembeli diluar ekspektasi penjual, sehingga membuka pintu suudzon, tidak lapang, tidak ridha yang menghilangkan atau mengurangi keberkahan jual beli yang dilakukannya sesuai dengan hadits Rasulullah Saw:
اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ.
“Sesungguhnya, jual beli harus dilakukan atas dasar saling ridha” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah).
🤲🏻 Semoga Allah SWT memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.
✨ Wallahu a’lam ✨