Pertanyaan
Assalaamu’alaykum ustadz Oni, saya ingin bertanya, apakah halal menjual barang blackmarket (barang yang masuk ke indonesia tanpa membayar pajak)? Tetapi barangnya adalah barang halal ,seperti handphone, laptop, dll.
Menurut saya menjual barang black market seperti yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperkenankan secara fikih karena menurut fikih legal menjadi salah satu syarat barang atau jasa boleh diperjualbelikan sehingga syarat-syarat barang atau jasa yang diperbolehkan adalah halal, legal, bernilai, dan bisa diserahterimakan.
Legalitas tersebut dianggap menjadi indikator telah memenuhi maslahat dan tidak merugikan. Sebaliknya, tidak legal telah merugikan pihak lain. Hal ini sebagaimana kaidah,
تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya: “Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat.”