Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Bagaimana hukum memberi dan menerima uang tip?
Waalaikumussalam.
Jika tip dimaknai sebagai hadiah barang materi, seperti uang, tip dikategorikan suap apabila memenuhi kriteria berikut.
- Dijanjikan atau disyaratkan sehingga pemberi suap menjanjikan akan memberikan barang materi itu apabila penerima suap memberikan sesuatu yang bukan haknya.
- Transaksi antara kedua pihak tersebut untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak pemberi suap, baik itu hak orang lain yang dirampas maupun sesuatu yang bukan haknya.
Kedua kriteria tersebut merupakan kesimpulan hadits Rasulullah,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَر قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ
“ diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar, ia berkata: ‘Rasulullah Saw melaknat pelaku suap dan penerima suap”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
yang ditafsirkan oleh para ulama dengan dua karakteristik di atas.
Oleh karena itu, jika ada hadiah, tip, atau sejenisnya dan tidak dijanjikan serta tidak untuk merampas hak orang lain, itu bukan termasuk suap, melainkan hadiah biasa (hibah). Wallahu A’lam.