Hukum Animal Communicator

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz kebetulan saat ini saya sedang kehilangan hewan peliharaan saya. Lalu di sosial media saya melihat ada jasa/profesi sebagai animal communicator (bisa berbicara dengan hewan dan mengetahui batin hewan). Pada profesi animal communicator ini kita cukup memberikan foto hewan dan animal communicator bisa membantu memberitahu apa isi hati hewan. Jika saya memakai jasa tersebut apakah itu termasuk syirik?

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahreisy, SS

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah walhamdulillah wash-sholatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’d:

Manusia secara umum diberi sejumlah kemampuan yang tidak dimiliki oleh makhluk lain. Namun demikian kemampuan manusia tersebut tetap terbatas. Di antara keterbatasan manusia adalah bahwa ia tidak mampu mengetahui hal yang tidak bisa dijangkau oleh panca inderanya. Dengan kata lain, ia tidak bisa menjangkau dan mengetahui sesuatu yang ghaib.

Kalaupun ada yang mengetahui hal ghaib (yang tidak terjangkau oleh indera manusia) maka hal itu termasuk sesuatu yang khariqun lil adah (luar biasa). Dalam Islam sesuatu yng luar biasa semacam ini ada yang dibenarkan dan diakui oleh syariat dan ada pula yang tidak diakui.

Hal luar biasa yang diakui dalam Islam adalah: (1) mukjizat yang diberikan kepada para nabi (2) irhashat yang diberikan kepada para nabi sebelum mereka diutus atau diangkat sebagai nabi (3) karomah yang diberikan kepada wali Allah atau orang saleh.

Di luar itu, kemampuan luar biasa yang dimiliki oleh manusia (seperti mengetahui hal ghaib dan sejenisnya) kerap kali melibatkan bantuan jin sehingga cenderung menyimpang. Ia sejenis sihir, ramal, atau perdukunan meski di zaman sekarang disebut dengan beraneka istilah.

Para nabi dan wali yang diberi kemampuan luar biasa tidak pernah menganggap diri mereka mengetahui hal ghaib. Mereka sadar bahwa kemampuan luar biasa yang diberikan kepada mereka tidak lain adalah milik Allah (lihat QS. al-A’raf 188). Allah yang memberikan sesuai kehendaknya. Demikian pula kemampuan berbicara kepada binatang dan jin seperti yang dimiliki oleh Nabi Sulaiman as. Itu tidak lain adalah mukjizat.

Maka, bila ada yang mengakui mengetahui hal ghaib dan mampu berbicara dengan makhluk seperti binatang dan jin hanya dengan melihat foto saja, patut dicurigai bahwa itu semua dilakukan dengan bantuan jin atau bisa pula hanya kebohongan belaka. Apalagi bila itu dilakukan oleh orang yang kurang taat, lalai dalam beribadah, dan melanggar ketentuan syariat. Orang semacam itu bisa disebut sebagai wali setan. Sebab ciri utama wali Allah adalah beriman dan bertakwa kepada Allah (QS. Yunus 62-64).

Karenanya, hendaknya seorang muslim menjauhi perbuatan tersebut: yakni tidak mempercayai dan meminta bantuan orang yang mengaku bisa melakukan sesuatu yang di luar kelaziman. Paling tidak meninggalkan sesuatu yang mengandung keraguan sebagaimana sabda Nabi saw,

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.

“Tinggalkanlah yang meragukanmu lalu ambillah yang tidak meragukanmu.’” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i).

Wallahu a’lam.

Konsultasi Terkait