Pertanyaan
Assalamualaikum wr wb Ustadzah Jika seorang wanita haidh selama lebih dari 30 hari, bagaimana hukumnya Ustadzah?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
بسم الله الرحمن الرحيم
Disebut darah haidh jika memang keluar di waktu siklus waktu haidh tidak tergantung banyak atau sedikit warna darah tersebut walau sedikit bisa jadi merah, hitam dan coklat. Tapi, jika kuning belum disebut haidh masih tanda akan haidh.
Ambil kebiasaan kita dulu saat masih normal, jika tidak maka maksimal keluar darah dianggap haid adalah 15 hari. Siklus bersih atau jarak antara suci haid pertama dengan kedua adalah minimal 15 hari. Jika melebihi batasan ketentuan tersebut namanya istihadhoh bukan haidh.
Memastikan apakah kita sudah suci atau belum dari haidh yaitu warna putih atau bening yang tidak sekedar melihat bercak di pakaian dalam / pembalut kita saja tetapi diperhatikan yang menempel di dinding kelamin tanpa harus sampai ke lubang vagina. Sebagaimana periwayatannya Fatimah binti Muhammad -, yang waktu itu berada dalam pemeliharaan ‘Amrah, ia berkata,
أَرْسَلَتْ امْرَأَةٌ مِنْ قُرَيْشٍ إِلَى عَمْرَةَ بِكُرْسُفَةِ قُطْنٍ فِيهَا كَالصُّفْرَةِ تَسْأَلُهَا هَلْ تَرَى إِذَا لَمْ تَرَ الْمَرْأَةُ مِنْ الْحِيضَةِ إِلَّا هَذَا أَنْ قَدْ طَهُرَتْ فَقَالَتْ لَا حَتَّى تَرَى الْبَيَاضَ خَالِصًا
“Seorang wanita dari suku Quraisy pernah mengirim sehelai kain katun yang ada bercak kekuning-kuningan, ‘Amrah bertanya kepadanya: ‘Apa menurut pendapatmu jika yang terlihat ketika haid hanya darah berwarna seperti ini, apakah sudah dianggap suci? ‘, ia menjawab, ‘Tidak, hingga kamu melihat benar-benar putih bersih’ “. (HR. Darimi: 848)
Selain itu perhatikan masa kebiasaan, jika masih batas kebiasaan setiap bulan 10 hari maka dianggap haidh, tapi jika biasanya kurang dari 10 hari berarti darah istihadhoh bukan haidh.
Wallahu alam.