Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Saya anak ketiga dari empat bersaudara. Kakak kedua saya sudah menikah dan tinggal di rumah orang tua saya. Suaminya belum bisa membeli rumah atau mengontrak. Singkat cerita, karena keuangan kakak saya dan suami tidak baik-baik saja, mereka berutang pada bank keliling dan pasti kena dosa riba. Saya baru mengetahui hal ini. Saya sarankan kalau butuh uang, lebih baik pinjam uang kepada saya walaupun memang keuntungan bisnisnya tidak banyak banget atau kepada orang tua daripada ke bank. Dan saya merasa akhir-akhir ini keuangan saya dan orang tua saya jadi sulit juga. Apa kami sebagai keluarga juga bisa kena imbasnya?
Waalaikumussalam.
Bertransaksi ribawi adalah praktik terlarang yang tidak diperkenankan dalam Islam, bahkan Allah menegaskan melalui lisan Rasul-Nya,
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)
Ungkapan bahwa pelaku yang terlibat dalam transaksi ini dilaknat menunjukkan bahwa transaksi ribawi menjadi bagian dosa besar.
Oleh karena itu, sebagai keluarga punya kewajiban untuk mengamankan dan membantu anggota keluarga yang lain untuk tidak terlibat dan terjerumus, baik sengaja maupun karena terpaksa, dalam lilitan utang berbasis riba.
Untuk jangka panjang, keluarga bisa ikut membantu agar saudara yang terjerat dalam pinjaman bunga bisa melepaskan diri dari utang tersebut dengan membantu melunasi utangnya atau jika memungkinkan take over ke lembaga keuangan syariah atau jika tetap tidak memungkinkan karena kemampuan finansial yang terbatas, selesaikan angsuran dan setelah itu berazam untuk tidak bertransaksi lagi secara konvensional atau ribawi.
Selanjutnya, pihak keluarga juga harus ber-ta’awun (bekerja sama) agar setiap anggota keluarga berada dalam kondisi mandiri, baik memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga tidak ada kebutuhan untuk melakukan pinjaman berbunga pada saat bank syariah dan lembaga keuangan syariah ada dan bisa memenuhi kebutuhan ini. Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua. Wallahu A’lam.