Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz.
Bagaimana hukumnya jika dana zakat disalurkan untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para petugas medis yang menangani pasien Covid-19?
Waalaikumussalam wr. wb.
Donasi zakat boleh disalurkan untuk menyuplai alat pelindung diri petugas medis karena termasuk fii sabilillah (mustahik zakat), karena;
a. Alat pelindung tersebut digunakan oleh para tenaga medis untuk mengobati para pasien yang positif terkena virus corona atau terinfeksi dan sejenisnya. Menyediakan alat pelindung tersebut bisa dikategorikan fii sabilillah karena sebagaimana dimaknai oleh sebagian ulama bahwa fii sabilillah itu bisa diartikan dengan program atau aktivitas yang membantu masyarakat yang membutuhkan.
b. Sebagaimana penegasan Ibnu Qudamah yang memperluas makna fii sabilillah dengan penegasannya:
مَا أَعْطَيْتُ فِي الْحُسُوْرِ وَالطَّرِقِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مَاضِيَةٌ
“(Anas dan Hasan mengatakan) sedekah yang aku berikan untuk membangun jembatan dan Jalan itu adalah sedekah.” (al-Mughni).
Dan Al-Qasimi mengatakan;
وَهُوَ بِرّ – دَاخَلَ فِي سَبِيْلِ الله.
“(kebaikan) itu termasuk makna Fisabilillah.” (Mahasilut Ta’wil).
c. Bahkan jika APD petugas medis yang menangani pasien corona tersebut adalah fasilitas yang sangat dibutuhkan saat ini, maka menjadi prioritas sebagai penerima donasi.
🤲🏻 Semoga Allah yang Maha Rahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Amiin.
✨ Wallahu a’lam ✨