Dana Sisa Kegiatan, Bolehkah Digunakan Untuk Yang Lain ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum, Ustadz. Misalnya saya buat proposal. Lalu ada dana sisa setelah kegiatan selesai. Apakah boleh menggunakan dana tersebut? Sebaiknya bagaimana?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Waalaikumussalam. Kalau yang dimaksud proposal adalah proposal donasi sosial untuk kegiatan sosial dan agenda lain, dana yang terkumpul adalah donasi sosial, sedekah, atau hibah dari para donatur.

 

Oleh karena itu, donasi sosial tersebut harus disalurkan sesuai tujuannya sebagaimana yang dijelaskan dalam proposal atau amanah para donatur.

 

Jika panitia ingin memanfaatkan saldo dana, mereka harus atas seizin penyelenggara dan harus untuk kebutuhan donasi sosial. Semuanya dilakukan dengan kadar sesuai dengan,

المَعْرُوْفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوْطِ شَرْطًا

Artinya: “Sesuatu yang sudah menjadi tradisi (‘urf) itu seperti disyaratkan”.

dan merujuk pada hadits,

وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Artinya: “Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Wallahu A’lam.