Pertanyaan
Ustad/ustadzah ingin bertanya apabila hukumnya menonton film yang ada diinternet boleh tidak ya? film frozen 2 yang tahun lalu di bioskop ada di internet, bolehkan kami download? termasuk halal atau tidak ya ustadz?
Bismillahirrahmanirrahim..
Dalam hal ini ada dua keadaan.
Pertama. Jika film-film tersebut memang berbayar, tidak digratiskan, maka kita harus membelinya atau berbayar untuk menontonnya. Sebab, jika tanpa izin pemiliknya, itu sama juga mencuri. Memakan harta yang bukan haknya. Kami rasa haramnya mencuri tanpa disebut dalil pun kita sudah paham.
Kedua. Diupload untuk ditonton bebas. Seperti yang ada di youtube atau semisalnya. Uploader-nya memang mengratiskannya. Maka, ini boleh-boleh saja jika kita menontonnya atau mengunduhnya. Selama itu film yang muatannya memang halal untuk dilihat.
Semua ini sesuai dengan hadits:
المسلمون علي شروطهم
Kaum muslimin terikat oleh syarat-syarat yang mereka buat sendiri. (HR. Abu Daud)
Demikian. Wallahu a’lam.