Bolehkah Menjadi Agen Lembaga Gadai Syariah?

Pertanyaan  

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ustadz, apa hukum usaha menjadi agen lembaga gadai syariah?

Jawaban
Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA.

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Kesimpulan jawaban
Selama yang dijual/dipasarkan adalah gadai syariah dan legal, juga jelas hak dan kewajibannya, maka diperkenankan sebagai agen penjual.

Penjelasan
Selama yang dijual/dipasarkan adalah gadai syariah dan legal, juga jelas hak dan kewajibannya, maka diperkenankan sebagai agen penjual.

Pertama, ketentuan hukum terkait boleh atau tidaknya menjadi agen lembaga gadai syariah itu merujuk kepada apa yang dijual dan kejelasan kontrak antara agen lembaga gadai syariah dan lembaga gadai syariah.

Kedua, jika yang dijual adalah produk-produk gadai syariah yang resmi dan diawasi oleh otoritas, maka berarti menjual produk-produk yang halal dan sebagai agen yang memasarkan produk tersebut berarti memasarkan produk yang halal. Sehingga fee yang diterimanya adalah fee atas kompensasi jasa yang halal pula. Hal ini didasarkan tentang kriteria obyek transaksi (barang/jasa yang diperjualbelikan) itu harus halal dan mutaqowwam (bernilai dan bisa dimanfaatkan).

Ketiga, hak dan kewajiban antara agen dan lembaga gadai syariah itu jelas, di mana agen tersebut itu mendapatkan kompensasi atas jasa sebagai agen rahn, agen pemasar atau agen pembayaran.

Dalam fikih hak dan kewajibannya merujuk kepada ketentuan jual beli jasa (ijarah). Sehingga fee yang menjadi hak agen itu harus ditentukan di awal besarannya saat perjanjian merujuk kepada kaidah-kaidah tentang ijarah dan fatwa DSN MUI No: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah dan standar syariah internasional AAOIFI bab 34 tentang ijarah.

Video dan tulisan terkait

Gadai syariah
https://www.instagram.com/p/B4bRpZ7HeFF/

Semoga Allah memudahkan dan membimbing setiap langkah serta ikhtiar kita.

Konsultasi Terkait