Bolehkah Mencegah Untuk Tidak Punya Anak ?

Pertanyaan  

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh..ustadzah, Saya ibu rumah tangga usia 45 tahun dengan 4 orang anak. Anak pertama usia 20 tahun, anak paling kecil 8 tahun. apakah saya boleh steril agar tidak punya anak lagi?

Jzklh

Jawaban
Ustadzah Nurhamidah, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam hal ini ada beberapa yang ingin kami sampaikan :

  1. Ada atau tidak adanya anak, bahkan jenis kelamin anak adalah hak preogratif Allah swt. Qs 42 : 49-50

{لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50) }

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa”.

  1. Mencegah terjadinya kehamilan pernah terjadi dizaman Rosulullah. Yaitu dengan cara azl (membuang sperma diluar alat intim).

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.

“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440).

Dengan demikian, pada hakekatnya memiliki banyak anak ataupun mencegah kehamilan adalah hal yang tidak dilarang dan menjadi pilihan setiap pasangan suami dan istri. Hanya saja proses pilihan tersebut perlu dilakukan melalui musyawarah dengan pasangannya. Setiap pilihan pasti ada efek resiko yang harus dihadapi semua pihak.

Jika pilihannya adalan mencegah kehamilan dikarenakan banyak faktor baik faktor ayah, ibu ataupun hak kebutuhan anak-anak yang sdh lahir terlebih dahulu. Saran kami ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam pilihan alat kontrasepsi, yaitu :

  1. Berkonsultasi dengan dokter, alat kontrasepsi yang akan dipakai oleh istri. Pilihlah yang paling kecil efek mudhorotnya.
  2. Jika pilihan kontrasepsi dari pihak istri ternyata banyak yang tidak cocok baik iud, pil ataupun suntik hormon. Maka sebaiknya mencegah kehamilan dilakukan dari pihak suami.
  3. Pemakai alat kb bukan untuk membatasi keturunan tapi karena menjarakkan sebab adakanya faktor yang menjadi pertimbangan.
  4. Steril tanpa alasan ” darurat medis”. Sesuatu yang dilarang. Karena bertentangan dengan taqdir preogratif Allah swt yang berhak menciptakan segala makhluk seperti dalam surat diatas. Qs 42 : 49-50

 

Wallahu’alam