Pertanyaan
Kakak perempuan saya meninggal. Sedangkan kami masih tinggal satu atap, ada bapak, ibu, kakak ipar, ponakan, saya, suami (kerja luar kota), dan anak. Bagaimana hukumnya kakak ipar saya yang masih tinggal bersama kami? Mohon penjelasannya
Anda tidak menjelaskan tentang rumah yang ditempati bersama dengan keluarga besar itu milik siapa, apakah milik orang tua atau milik anda. Prinsipnya selama yang memiliki rumah membolehkan rumahnya ditempati, maka tidak ada masalah.
Adapun kakak ipar anda yang masih tinggal bersama ( barangkali karena belum menikah lagi ) selama masih diizinkan tinggal dirumah tersebut, hukumnya boleh saja (mubah). Namun berinteraksi dengan ipar ada rambu-rambunya di dalam Islam. Sebab kakak ipar tersebut bukan mahrom anda . Bahkan Rasulullah saw telah memperingatkan bahaya ipar dalam hadis shohih :
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat Anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما.
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan adalah orang yang ketiga.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).
Rambu-rambu yang harus diperhatikan apabila kakak ipar masih tinggal bersama keluarga besar anda :
1- Tidak diperbolehkan berdua-duan didalam rumah dengan ipar anda,
2- Anda wajib menutup aurat dihadap kakak ipar walaupun anda berada di rumah
3- Membatasi pergaulan sehari-hari, karena dia bukan mahrom anda maka mesti saling menjaga pandangan, menjaga diri, tidak halal menyentuh kulitnya dan berboncengan dan ketentuan lainnya sebagaimana berhubungan dengan laki-laki asing yang bukan mahrom
Tentu saja kondisi seperti ini bisa membuat anda tidak nyaman, maka bicarakan hal ini dengan keluarga besar anda. Barangkali kakak ipar anda masih berat meninggalkan rumah keluarga besar istrinya disebabkan kenangan masa lalu atau anak2 masih di rumah itu. Beri dia waktu sampai siap meninggalkan rumah tsb. Wallohu a’lam