Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr wb, Saya ingin bertanya: Apa perbedaan Koperasi umum dengan Koperasi syari’ah? Apakah ada peraturan mengenai koperasi syari’ah baik internasional maupun nasional..jazakallah Ustadz
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Koperasi konvensional berarti skema transaksi antara anggota koperasi, pemilik simpanan poko dan simpanan wajib, serta sukarela adalah transaksi pinjaman. Mereka menyerahkan simpanan pokok wajib dan sukarela sebagai kredit kepada manajemen koperasi dengan bunga untuk dibagikan sebagai SHU kepada anggota. Bunga atas pinjaman yang didapatkan oleh anggota koperasi dalam bentuk SHU memang tidak diperkenankan dalam Islam karena dipotret oleh fikih sebagai bunga atas jasa pinjaman dan itu tidak dibenarkan sebagaimana kaidah fikih,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
Artinya: “Bahwa setiap manfaat yang diambil oleh kreditur (pihak yang meminjamkan uang) atas jasa pinjamannya termasuk kategori riba.”
Kelebihan yang disyaratkan oleh kreditor atas jasa pinjamannya kepada debitur adalah riba. Oleh karena itu, mengelola koperasi dan menjadi anggota koperasi dengan skema pinjaman berbunga seperti ini tidak diperkenankan. Sebagai alternatif, koperasi menggunakan skema yang sesuai syariah yang lebih banyak pilihan dan alternatifnya, yaitu dengan menggunakan skema sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi. Jika kebutuhan koperasi akan barang atau jasa maka bisa menggunakan skema murabahah, seperti halnya jika koperasi membetulkan laptop atau kendaraan, pesanlah ke koperasi lalu koperasi membeli ke supplier. Setelah menjadi milik koperasi, koperasi menjual dengan cara murabahah dengan margin lebih besar daripada harga tunai. Dengan pola seperti ini, marginnya akan menjadi pendapatan koperasi dan dibagikan sebagai SHU kepada anggota koperasi.
Selanjutnya jika koperasi yang dikelola saat ini masih konvensional maka sebaiknya bekerja sama dengan konsultan atau sejenisnya untuk mengkonversi tersebut menjadi syariah.