Pertanyaan
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Ustadz, bagaimana hukum dan cara bayar zakat pertanian sawit dan/atau karet?
Waalaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
Wajib zakat jika hasil panennya minimal 653 kg beras atau senilai Rp6.530.000,00, dikeluarkan saat panen sebesar 5% atau 10% tergantung biaya yang dikeluarkan.
Ketentuan nisab dan ta’rif ini mengacu pada ketentuan zakat hasil kelapa sawit seperti halnya zakat pertanian. Besaran nisabnya senilai 5 wasaq atau 653 kg beras dan ditunaikan pada saat panen sesuai dengan firman Allah,
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ
“Makanlah sebagian dari buahnya apabila dia berbuah dan berilah hak (zakat)nya dihari ia ditunai (panen)” (QS. Al-An’am : 141).