Jual Beli Dropship

Pertanyaan  

Assalamualaikum, saya jualan dgn sistem dropship, pembeli pesan barang dgn bayar uang muka dulu, dan dibayar lunas ktk pembeli terima barang nya, apakah hukumnya ustadz? Dan bagaimana yg dimaksud jual hutang dgn hutang? Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya ustadz

Jawaban
Ustadz DR. Oni Sahroni, MA

Waalaikumussalam,

Pertama, jual beli dropship itu diperkenan dalam islam dengan memilih beberapa opsi atau pilihan;

satu, sebagai agen yang menjual jasa untuk mencarikan pembeli, atas jasa tersebut dropshipper mendapatkan fee dari supplier

kedua, sebagai penjual dalam akad salam, dimana dropshipper akan menerima harga tunai kemudian dengan modal tersebut dibelikan barang yang dipesan kemudian di packing dan dikirim. Opsi yang kedua ini adalah akad salam sebagaimana Hadist Rosulullah SAW,

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ.

 “Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui”. (HR. Bukhari)

 

dengan demikian maka bisnis dropship oleh dropshipper itu diperkenankan sebagai agen yang mendapatkan fee dengan skema Wakalah bil Ujroh atau sebagai penjual dengan akad Salam.

 

Wallahu A’lam…

Konsultasi Terkait