Berhubungan Intim Saat Istri Tidak Sehat

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, sekarang saya sedang hamil usia kandungan 10 minggu. Kondisi saya sekarang hamil muda dan mabok berat, badan pun saya drop nggak bisa ngapa-ngapain dan kondisi kandungan saya juga rawan. Suami saya selalu mengajak saya untuk berhubungan intim namun sempat beberapa kali saya menolaknya karena kondisi saya saat ini, namun suami saya tidak peduli dengan kondisi saya dia tetap meminta ingin berhubungan. Bagaimana hukumnya menurut agama jika dilihat dari yang saya alami?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, MHI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Pada dasarnya rumah tangga harus dibangun atas dasar taat pada hukum dan muasyaroh bilmaruf di antara mereka. Dua-duanya harus memperlakukan pasangannya dengan penuh kemuliaan.

“Dan perlakukanlah istri dengan cara maruf” (QS an-Nisa:19),

“Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan maruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan maruf” (QS al-Baqoroh:228).

Memang betul kita temukan ada hadits yang menjelaskan tentang ancaman bagi wanita yang menolak berhubungan dengan suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR Bukhari)

Dalam hadits lain diriwayatkan, dari Thalqu bin Ali, Rasulullah saw bersabda,

إذا الرجل دعا زوجته فلتأته وإن كانت على التنور

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR Tirmidzi, dinilai sahih oleh Al- Albani dalam Shahih At-Targhib)

Berdasarkan hadis tersebut dapat disimpulkan, bahwa istri wajib melayani suami jika suaminya meminta meskipun saat itu ia sedang ada pekerjaan lain. Hadits tersebut merupakan anjuran untuk lebih memprioritaskan ajakan suami untuk berhubungan intim dibanding melakukan pekerjaan lainnya. Tetapi bagi yang mendasarkan tindakannya pada hadits ini harus diingat bahwa suami tunduk pada peraturan untuk melakukan tindakan maruf pada pasangannya. Hadits tersebut adalah dorongan kepada wanita agar tidak mengecewakan pasangannya dan perintah ma’ruf adalah dorongan pada laki-laki agar tidak berbuat semena-mena terhadap pasangannya.

Bagaimana jika istri dalam kondisi sakit, sehingga terasa memberatkan untuk melayani suaminya, apakah si istri berdosa jika menolak ajakan suaminya? Pada dasarnya, istri wajib memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim. Namun jika sedang sakit atau sedang mengalami gangguan fisik lainnya yang mengakibatkan berat melayani suaminya, maka suami tidak boleh memaksanya untuk berhubungan intim. Sudah barang tentu masih ada cara lain agar kebutuhan batin suami terpenuhi, misalnya dengan cara mencium, membelai, atau lainnya. Selama hal tersebut tidak membahayakan terhadap istrinya. Sabda Nabi SAW:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya atau membahayakan (orang lain)” (HR Ahmad, Malik dan Ibnu Majah). Wallaahu alam.