Batasan Disebut Masbuq

Pertanyaan  

Assalamualaikum Ustadz Farid. Di sebut masbuq itu batasnya sampai rukun sholat yang apa Ustadz? Syukron Ustadz

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama berbeda pendapat tentang batasannya. Ada yang menyebut bahwa tertinggal takbiratul ihramnya imam sudah dikatakan masbuq.

Imam Syamsuddin Ar Ramliy berkata:

من لم يدرك تحرم الإمام

Siapa yang tidak mendapatkan takbiratul ihramnya imam

(Nihayatul Muhtaj, 2/229)

Sementara yang lain mengatakan seseorang yang tidak mendapatkan baca Al Fatihah, maka dia masbuq.

Imam an Nawawi al Bantani Rahimahullah berkata:

وَإِن لم يدْرك مَعَ الإِمَام زَمنا يسع الْفَاتِحَة فَهُوَ مَسْبُوق يقْرَأ مَا أمكنه من الْفَاتِحَة وَمَتى ركع الإِمَام وَجب عَلَيْهِ الرُّكُوع مَعَه

Jika makmum tidak ada waktu cukup untuk membaca Al fatihah maka itu namanya masbuq, ia wajib membaca Al fatihah yang mungkin bisa dibaca, tapi ketika imam sudah ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersamanya.

(Nihayatuz Zain, 1/124)

Maka, otomatis yang ketinggalan ruku’, sujud, tasyahud, tentu ini lebih kuat disebut masbuq.

Demikian. Wallahu A’lam.

Konsultasi Terkait