Bakti Istri Untuk Suami yang Sudah Meninggal

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah bagaimana bentuk bakti istri bila suami sudah meninggal?

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Bakti untuk suami yang sudah wafat

  1. Qs 36 : 12 melanjutkan  keteladan baik yang di warisi untuk terus dikerjakan oleh anak-anak nya agar menjadi pahala jariyah.
  2. Melanjutkan silaturahim yang dulu almarhum biasa lakukan.

Rasulullah Saw bersabda,

ان ابر البر صلۃ الولد اهل ود ابيه

“Sesungguhnya perbuatan baik yang paling baik adalah menyambung tali silaturrahmi kepada teman-teman bapaknya sesudah bapaknya meninggal” (HR. Muslim).

  1. Mendoakannya
  2. Adapun sedekah itu hanya waktu pemilik harta  masih hidup maka sedekah itu akan jadi harta yang mengalir.

Maka jika istri dan anak yang bersedekah dari harta peninggalan suami / ortu atau sedekah adalah amalan yang biasa dilakukan suami /ortu maka suami /ortu akan mendapatkan pahala jariyah dari kesholehan istri dan anak tersebut.

Dalam soal warisan harus segera dibuat hitungannya aja dulu. Walau eksekusi pembagiannya melihat situasi dan kondisi.

  1. Jika ada hutang almarhum maka tunaikan terlebih dahulu.
  2. Hitung sisanya sesuai hukum warisan
  3. Kalau sudah dihitung sekarang masing-masing ahli waris bebas mau melakukan akad apa berikut nya, misal jatah anak almarhum di hibahkan ke ibunya agar ibu tidak terlantar hanya mendapatkan 1/8 saja. Tapi bisa dapat lebih karena hibah dari anak-anak nya.

Atau masih sebagian di sedekah kan juga gak masalah sehingga ortu akan dapat pahala juga baik dari harta produktif yg diberikan kepada anak yang sholeh tersebut. Wallahu A’lam