Pertanyaan
Assalamualaikum ustadzah bagaimana bentuk bakti istri bila suami sudah meninggal?
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bakti untuk suami yang sudah wafat
- Qs 36 : 12 melanjutkan keteladan baik yang di warisi untuk terus dikerjakan oleh anak-anak nya agar menjadi pahala jariyah.
- Melanjutkan silaturahim yang dulu almarhum biasa lakukan.
Rasulullah Saw bersabda,
ان ابر البر صلۃ الولد اهل ود ابيه
“Sesungguhnya perbuatan baik yang paling baik adalah menyambung tali silaturrahmi kepada teman-teman bapaknya sesudah bapaknya meninggal” (HR. Muslim).
- Mendoakannya
- Adapun sedekah itu hanya waktu pemilik harta masih hidup maka sedekah itu akan jadi harta yang mengalir.
Maka jika istri dan anak yang bersedekah dari harta peninggalan suami / ortu atau sedekah adalah amalan yang biasa dilakukan suami /ortu maka suami /ortu akan mendapatkan pahala jariyah dari kesholehan istri dan anak tersebut.
Dalam soal warisan harus segera dibuat hitungannya aja dulu. Walau eksekusi pembagiannya melihat situasi dan kondisi.
- Jika ada hutang almarhum maka tunaikan terlebih dahulu.
- Hitung sisanya sesuai hukum warisan
- Kalau sudah dihitung sekarang masing-masing ahli waris bebas mau melakukan akad apa berikut nya, misal jatah anak almarhum di hibahkan ke ibunya agar ibu tidak terlantar hanya mendapatkan 1/8 saja. Tapi bisa dapat lebih karena hibah dari anak-anak nya.
Atau masih sebagian di sedekah kan juga gak masalah sehingga ortu akan dapat pahala juga baik dari harta produktif yg diberikan kepada anak yang sholeh tersebut. Wallahu A’lam