Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, apa hukumnya jika keguguran tapi tidak menguburkan janin yang keguguran? Tadinya sudah saya ambil tapi tidak sengaja jatuh dan remuk terus saya siram dan membuat saya kepikiran dan menyesel sejadi jadinya mohon pencerahannya agar saya tenang dan tidak merasa bersalah.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah wal hamdulillah.
Masalah ini terkait dengan ketentuan bagaimana memperlakukan janin yang keguguran. Masalah janin yang keguguran ada beberapa kondisi;
Pertama, jika janin tersebut kurang dari empat bulan, maka para ulama sepakat tidak ada kewajiban khusus yang harus dilakukan terhadapnya. Tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Cukup dibungkus sewajarnya lalu dipendam. Hal ini berangkat dari pemahaman bahwa usia janin yang kurang dari empat bulan berarti belum ditiupkan ruhnya. Maka dia hanya seonggok daging saja, belum dapat dikatakan manusia. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud tentang ditiupnya ruh pada janin yang terdapat dalam rahim sang ibu setelah janin berusia empat bulan (Muttafaq alaih).
Kedua, jika janin telah melewati masa empat bulan. Kondisinya ada dua macam. Jika janin tersebut keguguran dalam keadaan wafat, maka jumhur ulama (Mazhab Maliki, Syafii dan Hanafi) menyatakan bahwa janin tersebut cukup dimandikan, dibungkus lalu dikuburkan tanpa dishalati. Sebagian ulama lainnya (mazhab Hambali) berpendapat bahwa janin tersebut dimandikan, dikafani dan dishalatkan.
Akan tetapi, jika janin tersebut lahir dalam keadaan hidup, maka para ulama sepakat bahwa dia diurus dengan sempurna; dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan sebagaimana umumnya jenazah yang ada.
Imam An-Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu Syarhl Muhazab;
إذا استهل السقط أو تحرك ثم مات غسل وصلي عليه ، لما روى ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا استهل السقط غسل وصلي عليه وورث وورث ; ولأنه قد ثبت له حكم الدنيا في الإسلام والميراث والدية فغسل وصلي عليه كغيره ، وإن لم يستهل ولم يتحرك – فإن لم يكن له أربعة أشهر – كفن بخرقة ودفن ، وإن تم له أربعة أشهر ، ففيه قولان : ، قال في القديم يصلى عليه ; لأنه نفخ فيه الروح ، فصار كمن استهل وقال في الأم : لا يصلى عليه وهو الأصح ; لأنه لم يثبت له حكم الدنيا في الإرث وغيره ، فلم يصل عليه
“Jika bayi keguguran tersebut sempat nangis atau bergerak, lalu dia meninggal, maka hendaknya dia dimandikan dan dishalatkan. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abas, sesungguhnya Nabi bersabda, ‘Jika bayi keguguran itu sempat nangis maka dia dimandikan dan dishalatkan, diapun mewarisi dan diwarisi.” Karena telah berlaku baginya hukum dunia dalam Islam, hukum waris dan diat. Maka dia dimandikan dan dishalatkan sebagaimana selainnya. Jika dia tidak menangis dan tidak bergerak, jika usianya kurang dari empat bulan, maka dia dikafani dengan kain lalu dikuburkan. Jika sudah berusia empat bulan, maka ada dua pendapat; Beliau (Imam Syafii) berpendapat dalam pendapatnya yang lama, dishalatkan, karena ruhnya telah ditiup, maka hukumnya seperti bayi yang sempat menangis saat dilahirkan. Tapi beliau pun berkata dalam kitab Al-Umm (pendapat baru), bahwa bayi tersebut tidak dishalatkan. Inilah pendapat yang lebih benar. Karena belum berkalu baginya hukum dunia, baik soal warisan atau selainnya. Maka dia tidak dishalatkan.” (Al Majmu Syarhul Muhazab, 5/214)
Terkait dengan apa yang terjadi pada penanya, jika masih didapatkan janinnya dan usianya kurang dari empat bulan, maka cukup dibungkus dan dipendam. Jika sudah tidak ada lagi, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Wallahu a’lam.