Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz, kebiasaan mengepel sebagian orang tidak membersihkan terlebih dahulu najis pada lantai apabila ada najis, jika demikian bukankah najisnya menyebar? Dan saya khawatir apabila hal ini terjadi di masjid, apakah sikap yang benar yang harus saya lakukan ustadz?
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim
Proses menghilangkan najis adalah dengan air. Jika diawali dengan kain, atau tisue, lalu setelah itu dicuci dengan air, tidak apa-apa dan sudah cukup.
Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala tentang fungsi air:
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِۦ وَيُذۡهِبَ عَنكُمۡ رِجۡزَ ٱلشَّيۡطَٰنِ وَلِيَرۡبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمۡ وَيُثَبِّتَ بِهِ ٱلۡأَقۡدَامَ
“… dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (hujan) itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu (teguh pendirian).” (QS. Al-Anfal, Ayat 11)
Juga hadits:
عن أسماءَ رَضِيَ اللهُ عنها، قالت: ((جاءتِ امرأةٌ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فقالت: أرأيتَ إحدانا تحيضُ في الثَّوبِ، كيف تصنَعُ؟ قال: تَحُتُّه، ثم تَقرُصُه بالماءِ ، وتَنضَحُه، وتصلِّي فيه
Asma Radhiyallahu ‘Anha bercerita: datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bertanya: “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami pakaiannya ada yang kena darah haid, apa yang mesti kami lakukan?” Beliau menjawab: “Keriklah, lalu cuci pakai air, lalu siram, dan silahkan dipakai buat shalat.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Oleh karena mayoritas ulama, mengatakan menggunakan air adalah syarat sahnya izalah najasah (menghilangkan najis), kecuali istinja atas apa yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur).
Ini adalah pendapat Malikiyah (Al Hathab, Mawahib al Jalil, 1/234), Syafi’iyah (Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 1/85), Hambaliyah (Al Buhuti, Kasysyaf al Qina’, 1/181), juga pendapat Zufar dan Muhammad bin Hasan dari kalangan Hanafiyah. (Bada’i Shana’i, 1/83)
Sementara kelompok lain mengatakan air bukanlah syarat sahnya menghilangkan najis, bagi mereka najis bisa dihilangkan dengan benda apa pun yang juga suci. Inilah pendapat resmi Hanafiyah (Ibnu Nujaim, Bahr ar Raiq, 1/233), salah satu riwayat dari Imam Ahmad (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/9), Daud Azh Zhahiri (Al Mardawi, Al Inshaf, 1/223), Ibnu Taimiyah (Majmu’ al Fatawa, 21/475).
Untuk kasus yang ditanyakan, jika najis tersebut sudah dihilangkan dengan lap atau tisue, lalu dengan air, maka itu sudah cukup. Inilah yang aman dan pendapat umumnya ulama.
Jika seandainya langsung dengan air, tanpa dihilangkan dulu dengan lap, tapi air itu banyak, dan bisa menghilangkan jejak najisnya baik bau, rasa, dan warna, maka itu juga sudah cukup.
Demikian. Wallahu a’lam