Pertanyaan
Assalamualaikum, Ustadz. Apa hukum kita ikut asuransi syariah dan hukum menjadi agen asuransi syariah? Mohon penjabarannya, Ustadz.
Waalaikumussalam. Menjadi agen asuransi syariah diperkenankan selama produk yang dipasarkan adalah produk asuransi syariah karena sesungguhnya, agen adalah pihak yang menjual jasa pemasaran. Selama yang dipasarkan adalah produk halal, Islam memperkenankan. Atas jasa pemasaran tersebut, agen berhak mendapatkan fee sesuai dengan skema wakalah bil ujrah senagaimana Fatwa DSN MUI No.52/DSNMUI/ III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah dan fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah No.21/DSN-MUI/X/2001