Pertanyaan
Saya memiliki anak perempuan usia 5th 6 bulan dan didiagnosa Cerabal Palsy. Setiap waktu sholat selalu kami ingatkan, dan latihan bacaan sholat tapi masih belum bisa mengikuti gerakan dan ucapan. jika nanti anak kami sudah aqil baligh, apakah masih masuk kategori wajib sholat atau tidak?
Ada 2 hal yang perlu dijelaskan terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan yang ibu ajukan:
1- Aqil Baligh dalam pandangan Islam
2- Dianogsa cerebral palsy terkait kewajiban sholat
Yang dimaksud dengan usia aqil baligh adalah usia dimana seorang anak perempuan telah mendapatkan haid atau sudah bermimpi bagi anak laki-laki, atau sudah sampai pada usia 15 tahun walaupun belum mendapatkan haid / mimpi. Pada kondisi tersebut hukum syariat telah dibebani padanya ( istilah lainnya adalah mukallaf). Disebut dengan aqil karena dia telah berakal, lawan dari bodoh (ma’tuh), majnun (orang gila) dan orang mabuk (muskir). Jadi seseorang disebt aqil apabila akal dan pikirannya sudah sempurna, bisa membedakan mana yang baik dengan buruk, yang benar dan yang salah, mengetahui kewajiban yang harus dilakukan dan larangan yang harus ditinggalkan, serta mana yang bermanfaat dan mana yang merusak.
- رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” [HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].
Maka seorang anak yang sudah aqil baligh telah wajib baginya utuk menjalan perintah syariat, termasuk kewajiban sholat
2- cerebral palsy adalah kelainan fungsi motorik pada anak-anak atau kondisi terganggunya fungsi otak (lumpuh otak) dan system saraf yang mengendalikan kemampuan gerak, belajar, pendengaran, penglihatan dan berpikir. Orang tua yang ditaqdirkan memiliki anak seperti ini adalah anugrah Allah swt untuk mempermudah mereka kesurga, selama keduanya bersabar. Sebab penderita cerebral palsy butuh penanganan khusus. Apalagi yang terkait dengan kewajiban sholat. Perlu latihan terus menerus secara rutin setiap harinya, sehingga organ tubuhnya berfungsi kembali.Paling tidak kemampuan melaksanakan sholat seoptimial mungkin sudah dapat mereka kerjakan. Walaupun tidak seperti anak normal lainnya. Sedangkan secara kemampuan berpikir mereka tidak berbeda dengan anak lainnya, bahkan ada yang hapal Quran.
Artinya ibu mengajarkan tata cara sholat sejak awal jika nanti anak ibu sudah aqil baliq, tentu sholat telah menjadi kewajibannya selama masih masuk dalam kategori aqil. Karena penderita cerebral palsy memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Walaupun Gerakan sholatnya belum sempurna, tidak menjadi penghalang baginya untuk menunaikan sholat sebisa kemampuannya saja. Kecuali bila kemampuan berpikirnya juga terkendala sehingga tidak termasuk dalam kelompok aqil. Wallohu a’lam