Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz saya mau tanya, ibu tiri saya apakah mahram dengan suami saya? Terus bagaimana hukumnya jika kami semua tinggal serumah?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’d:
Dalam Islam siapa saja yang disebut mahram sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadits. Ada mahram karena keturunan, perkawinan, dan susuan. Hal itu seperti disebutkan dalam Surat an-Nisa 23.
Secara istilah mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi.
Dalam hal ini ibu tiri anda tidak termasuk mahram dari suami anda.
Sebagai konsekwensinya, ia harus menutup aurat di hadapan suami anda. Yang boleh terlihat olehnya hanya wajah dan telapak tangan.
Maka, bila tinggal satu rumah, harus dipastikan aurat ibu tiri Anda tersebut tertutup bila berada di hadapan suami Anda. Di samping tentunya tidak boleh berkhalwat.
Wallahu a’lam.