Apakah Boleh Mengambil Fee dari Nominal Wakaf?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz, kalau kita sebagai pengelola waqaf Al-Qur’an dan waqaf sumur bor ke ponpes/masjid apa hukumnya apabila kita mendapatkan “persenan” dari waqaf tersebut?

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Semoga Allah Ta’ala memberkahi hari-hari Anda dan sekeluarga

Dalam pertanyaan belum disebutkan keuntungan yang dimaksud dari mana. Jika maksudnya adalah seseorang diberikan fee atas jerih payahnya mengurus waqaf tersebut, karena dia telah memberikan manfaat dari waktu, tenaga, dan pikiran untuk kelancaran terwujudnya program  waqaf Al Quran dan sumur bor tersebut, di mana upah itu diambil dari sumber dana lainnya sebagai ujrah (fee) dari akad ijarah, ini tidak apa-apa.

Ijarah itu mubaadil maal bimanaafi’ (pertukaran harta dengan sejumlah manfaat). (Syaikh Hasan Ayyub, Fiqhul Mu’amalaat Al Maaliyah, 243)

Kemudian, jika maksudnya adalah dia posisinya sebagai pedagang mushaf atau alat-alat bor, lalu panitia waqaf membeli kepadanya dan dia mengambil untung dari jual beli itu, itu juga tidak masalah selama tidak mengandung unsur-unsur haram atau batil dalam proses jual belinya.

Hal Itu kembali kepada keumuman ayat:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

“Dan Allah telah halalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275)

Juga berdasarkan kaidah:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

“Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.” (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Demikian. Wallahu A’lam.