Menceritakan Aib ke Psikolog

Pertanyaan  

Assalamualaykum ustadzah, apakah boleh memberitahu masalah aib ke psikolog, psikiater dan ulama untuk menyelesaikan masalah?

Jawaban
Ustadzah Husna Hidayati, MHI

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam pernah bersabda :

ومن ستر على مسلم في الدنيا ستر الله عليه في الدنيا والآخرة

“Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat.” (HR. At Tirmidzi)

Aib diibaratkan seperti aurat, harus dijaga dan tidak boleh dibuka apalagi diumbar kepada orang lain. Baik aib diri sendiri apalagi aib orang lain.

Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda bahwa Allah akan membuka aib seseorang yang suka membicarakan aib orang lain meskipun orang tersebut menyimpannya di dalam lubang sekalipun. Lalu pada suatu hari Rasulullah pernah bersabda kepada sahabatnya, yang artinya: “Seluruh umatku akan diampuni kecuali al-Mujahirun Lalu sahabat bertanya Siapa itu Mujahirun, Ya Rasulullah?” Lalu Rasulullah menjawab, Dia yang berbuat dosa di malam hari dan Allah SWT menutup aibnya. Tetapi kemudian pada pagi harinya ia membuka aibnya sendiri.

Namun, ternyata ada aib yang diperbolehkan untuk dibicarakan dan diberitahukan kepada orang lain jika hal itu diperlukan. Misalnya, boleh menceritakan keburukan diri sendiri / orang lain kepada pihak yang dapat dipercaya menyelesaikan persoalan. Dalam hal ini hakim, psikolog dan orang orang yang dipercayai keilmuannya. Atau juga, seseorang membuka aib orang lain karena dirinya adalah seorang saksi pelaku kejahatan, maka orang yang menjadi saksi tersebut boleh membuka aib si pelaku kejahatan dimuka umum.

Atau, seorang korban yang menceritakan aib seseorang kepada orang lain sebagai bentuk meminta perlindungan. Dan seorang istri boleh membuka aib suaminya apabila sang suami tidak menunaikan kewajibannya dan tidak memenuhi hak istri serta melakukan tindak kekerasan, maka sang istri diperbolehkan membuka aib sang suami untuk mendapatkan hak dan perlindungan. Wallaahu alam.