Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz mau nanya, apa hukumnya memakai baju bergambar seperti ini? (Gambar wayang kulit di motif batik).
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah
Nabi saw bersabda,
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ
“Malaikat Tidak masuk rumah yang terdapat anjing dan gambar patung di dalamnya”. (Muttafaq alayhi)
Dalam hadits lain disebutkan tanpa ada kata patung
لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صورة
“Malaikat Tidak masuk rumah yang terdapat anjing dan gambar di dalamnya”.
Yang dimaksud dengan malaikat dalam hadits di atas adalah malaikat rahmat; bukan malaikat pencatat amal. Sementara yang dimaksud dengan gambar adalah gambar makhluk bernyawa seperti gambar manusia dan binatang.
Hadits di atas dan sejumlah hadits lain dijadikan dalil oleh sebagian ulama tentang larangan memasang dan mengenakan baju bergambar makhluk bernyawa sebagaimana yang disebutkan oleh Ibn Qudamah dan para ulama kontemporer seperti Syekh Ibn Baz dan Ibn Utsaymin.
Namun demikian, pendapat berbeda disebutkan misalnya oleh Ibn Aqil. Beliau menegaskan hukumnya tidak haram dengan dalil bahwa Nabi saw bersabda,
إلا رقما فى ثوب
Melainkan gambar di kain (HR Bukhari)
Pasalnya, gambar dibolehkan bila dipakai untuk alas dan dipakai untuk sandaran. Maka demikian pula bila untuk pakaian.
Penjelasan lebih rinci diberikan oleh Dr Yusuf al-Qardhawi. Beliau mengaitkan hukum gambar atau lukisan pada motif dan kontennya. Bila gambarnya berupa gambar sesembahan dalam agama lain seperti gambar Isa al-Masih bagi Nasrani atau sapi bagi kalangan Hindu dan gambar tersebut ditujukan untuk memuliakannya, maka jelas haram.
Nabi saw bersabda,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
‘’Manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah para tukang gambar.’’ (HR Bukhori dan Muslim)
Menurut ath-Thabari, yang dimaksud dari hadits di atas adalah orang yang menggambar sesembahan selain Allah.
Yang juga dilarang adalah gambar atau lukisan yang dimaksud untuk menandingi ciptaan atau kreasi Allah seperti disebutkan dalam hadist lain sehingga para pembuatnya disuruh menghidupkannya,
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
‘’Sesungguhnya orang- orang yang membuat gambar- gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka,’hidupkan apa yang kalian ciptakan’ ’’(HR Bukhori )
Termasuk yang dilarang adalah gambar para tokoh yang diagungkan atau dikultuskan.
Adapun gambar atau lukisan yang tidak untuk dikultuskan atau diagungkan serta tidak ditujukan untuk menandingi ciptaan Allah, maka menurut Yusuf al-Qardhawi hukumnya boleh.
Dalilnya adalah riwayat,
عن أبي طلحة، صاحب رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه الصورة» قال بسر: ثم اشتكى زيد، فعدناه، فإذا على بابه ستر فيه صورة، فقلت لعبيد الله، ربيب ميمونة زوج النبي صلى الله عليه وسلم: ألم يخبرنا زيد عن الصور يوم الأول؟ فقال عبيد الله: ألم تسمعه حين قال: «إلا رقما في ثوب»
Dari Busr bin Sa’id, dari Zaid bin Khalid, dari Abu Thalhah; sahabat Rasulullah, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar.” Busr berkata, “Suatu ketika Zaid (bin Khalid) sakit. Kami pun menjenguknya. Ternyata di pintu rumahnya ada tirai yang bergambar. Aku berkata kepada Ubaidullah; rabib (anak dari suami) Maimunah istri Rasulullah, “Bukankah Zaid pernah menyampaikan hadis tentang (keharaman) gambar pada kita?” Ubaidullah berkata, “Tidakkah engkau dengar ia menyampaikan, “Kecuali tulisan (atau gambar) di kain?” (HR Bukhari Muslim)
Demikian pendapat yang membolehkan. Apalagi bila gambar tersebut tidak berupa gambar manusia yang utuh; tetapi dalam bentuk yang tidak mungkin hidup dalam kenyataan.
Namun demikian, agar tidak masuk dalam silang pendapat dan agar lebih mendatangkan ketenangan, ada baiknya memilih gambar atau motif yang tidak menyerupai bentuk manusia.
Wallahu a’lam.