Antara Harta Hibah dan Harta Warisan

Pertanyaan  

Bismillah, Saya 5 bersaudara (adik saya 4) almarhum orang tua saya membeli tanah (+bangunan) seluas 200m sekitar th 1988 dan oleh orang tua dinamakan atas nama saya, waktu itu saya sudah 17 thn dan punya ktp. Ketika saya dewasa sekitar umur 24 thn bapak saya bilang sama saya kalo rumah itu untuk saya dan adik-adik. Dan di perjalanan waktu pun beliau beberapa kali menyuruh saya membuat sertifikat rumah itu untuk atas nama kami berlima. Tapi sampe sekarang rumah itu masih AJB. Bapak saya (almarhum) punya anak 8 org dari istri terdahulu sebelum menikah dengan ibu saya, hubungan kami sih baik-baik saja selama ini. Sekarang mereka menuntut rumah itu untuk di jual dan di bagi 13 orang sebagai harta waris. Yang ingin saya tanyakan apa status tanah ini ? Apakah tanah waris atau sudah hak milik kami yang 5 orang? Dan bapak saya pun bilang ke semua adik-adik saya kalo rumah ini adalah milik kami berlima. Terimakasih banyak

Jawaban
Ustadz Fauzi Bahresy, SS

Bismillah walhamdulillah wash-sholatu wassalamu ala Rasulillah. Wa ba’d:

Tanah berikut bangunan yang diberikan oleh ayah Anda kepada Anda bisa masuk dalam kategori hibah. Yang dimaksud dengan hibah seperti yang disebutkan oleh Syaikh Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah adalah,

تَبَرُّعٌ بِالْمَالِ فِيْ حَالَةِ الْحَيَاةِ وَ الصِّحَّةِ

Pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat. (Minhâjus Sâlikin, hlm 175).

Hanya saja keabsahan hibah salah satunya ditentukan oleh adanya pemindahan kepemilikan di saat si pemberi dan penerima masih hidup. Dalam hal ini ayah Anda dan Anda bersaudara.

Bila serah terima dan pemindahan kepemilkan itu telah terjadi dengan sempurna di saat kedua pihak di atas masih hidup, maka bisa disebut hibah. Hanya saja, ia akan menjadi kuat bila disertai balik nama kepada penerima hibah atau ada akta hibah. Bila tidak, terbuka peluang bagi adanya gugatan dari pihak lain yang merasa berhak atas harta tersebut.

Karena itu, hendaknya hal ini dibicarakan dan dimusyarawahkan secara baik-baik. Sangat bagus bila ada penengah yang memahami masalah hibah ini sehingga diharapkan bisa meredam konflik atau sengketa yang mungkin muncul.

Wallahu a’lam.

Wassalamu alaikum wr wb