Adab Pergaulan Suami dengan Perempuan Lain Selain Istri

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadzah, Bagaimana menurut hadits/ayat al quran adab tentang pergaulan antara suami (masih ada istrinya) dengan perempuan/janda dan apakah berdosa kalau istrinya (dari suami itu) mencegahnya untuk tidak sama sekali menelpon atau wa an

Syukron

Jawaban
Ustadzah Herlini Amran, MA.

Waalaikumussalam wr wb

Secara umum Adab pergaulan dengan lawan jenis yang diajarkan dalam Islam antara lain adalah:

1- Perintah menjaga pandangan QS. An Nur ayat 30 – 31

2- Larangan berdua-duaan dll

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Saat ini dengan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi yang sangat pesat, maka berdua-duaan yang dilarang juga termasuk larangan berdua-duaan dalam chatroom. Bukankah saat ini banyak yang melakukan cybersex, dengan webcam atau menggunakan kamera ponselnya.  Tentu saja dimulai dari saling telponan termasuk wa an.  Allah SWT  berfirman dalam Quran Surah Al-Isra ayat 32:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)

Berdasarkan ayat diatas, maka kegiatan yang mendekati zina termasuk didalamnya selain kontak fisik (physical affair) juga kontak emosi (emotional affair). Bisa juga dikategorikan zina lisan yaitu mengungkapkan kata cinta, mengumbar kata-kata romantis pada lawan jenis yang bukan mahrom. Atau zina hati dengan saling curhat tanpa sadar telah menghadirkan ikatan emosi sehingga selalu berkeinginan menghubunginya terus.

Jika seorang istri menemukan suaminya telponan dengan wanita yang bukan mahromnya, maka kewajiban istri adalah mengingatkan suami agar tidak terjerumus lebih jauh lagi. Usahakan melibatkan suami ditengah-tengah keluarga dan anak-anak, agar terjalin kebersamaan, atau bisa jadi suami tersebut sudah menikah dengan wanita yang ditelponnya itu sehingga perbuatannya tidak tergolong pada zina lisan atau zina hati. Wallohu a’lam