Bagaimana Jika Masa Tunggu Haji 30 Tahun?

Pertanyaan  

Assalamualaikum ustadz apakah yang sebaiknya dilakukan, mengingat lamanya masa tunggu berangkat haji saat ini? Jika seseorang baru mampu mendaftar pada usia 50 tahun, sedangkan diketahui masa tunggu keberangkatan haji 30 tahun, apakah sebaiknya uangnya dipakai untuk kegiatan lain (amal jariyah), atau tetap dipakai untuk daftar haji? Seseorang tersebut hanya mempunyai uang yang pas (sejumlah uang untuk daftar haji).

Jawaban
Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Haji adalah salah satu rukun Islam, dan wajib dijalankan bagi yang punya kemampuan (istitha’ah). Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan mengadakan perjalanan dan finansial. Jika seseorang sudah mampu dan berniat haji, maka lanjutkanlah niat itu dengan bukti nyata, yaitu menabung dan mendaftar, lalu tawakkal setelah itu.

Masalah antrian puluhan tahun -dan itu di luar kemampuan mengendalikannya- bukan jadi soal, sebab niat dan keseriusan seseorang sudah dihitung sebagai amal shalih. Jika akhirnya ia wafat di masa penantian atau antrian, sehingga tidak bisa menunaikan haji, maka semoga nilai haji sudah bisa didapatkan.

Hal ini berdasarkan beberapa hadits:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

“Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan”. (HR. Bukhari no. 6491, Muslim no. 130)

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عينه حتى يصبح كتب له ما نوى

“Barang siapa yang mendatangi kasurnya dan dia berniat untuk melaksanakan shalat malam, tapi dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya”.

(HR. Ibnu Majah No. 1344, dari Abu Dzar. Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan: shahih. Lihat Takhrijul Ihya’, no. 1133)

Hadits lain:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya”.

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad as Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Imam Al Ghazali Rahimahullah:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

“Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya”. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Maka, jangan urungkan niat berhaji hanya karena antrian yang begitu panjang. Jika ada dana lebih, tentu kita bisa sambil melakukan amal shalih lainnya tanpa terbebani antrian seperti umrah, atau sedekah.

Demikian. Wallahu A’lam

Konsultasi Terkait