Ummu Hakim Binti Al-Harits
Shahabiyah Mujahidah
Oleh: KH. Aunur Rafiq Saleh Tamhid, Lc
• Di masa Jahiliyah ia menjadi istri Ikrimah bin Abu Jahal. Bersama suaminya pernah ikut dalam perang Uhud di pihak musyrikin.
• Ia keponakan Khalid bin al-Walid ra, karena ibunya, Fatimah binti al-Walid, adalah saudara Khalid bin al-Walid.
• Ia masuk Islam pada saat pembebasan kota Mekah. Setelah Nabi saw membebaskan kota Mekah, Ikrimah bin Abu Jahal melarikan diri ke Yaman.
• Setelah meminta jaminan keamanan dari Nabi saw untuk suaminya yang melarikan diri, Ummu Hakim mencari suaminya dengan susah payah hingga bertemu suaminya di pelabuhan Tihamah, dalam perjalanannya menuju Yaman.
• Ummu Hakim berhasil meyakinkan suaminya dan membawanya kembali menemui Nabi saw lalu Nabi saw menepati janjinya dan menerima keislaman Ikrimah.
. Untuk menebus kesalahannya di masa Lalu, Ikrimah selalu mengikuti peperangan yang dilakukan kaum muslimin. Salah satunya pertempuran Ajnadin di negeri Syam. Ikrimah berangkat bersama istrinya dan ia pun syahid dalam pertempuran melawan pasukan Romawi ini.
• Setelah menjalani masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari dan masih berada di medan perang, Ummu Hakim dilamar Khalid bin Sa’id bin al-Ash, salah seorang sahabat muhajir senior dan kepercayaan Nabi saw. Sebelumnya Ummu Hakim dilamar Yazid bin Abu Sufyan tetapi ditolaknya.
• Khalid bin Sa’id ra mendesak Ummu Hakim agar segera dilangsungkan akad nikah tetapi Ummu Hakim menjawab, “Tunggulah sampai pasukan musuh terkalahkan”. Khalid meyakinkan dengan firasatnya, “Sepertinya saya akan terbunuh dalam pertempuran ini”. Perkataan Khalid ini memmbuat Ummu Hakim mengabulkan desakan Khalid bin Sa’id untuk segera dilangsungkan akad nikah.
• Akad nikah dan walimah pun dilaksanakan di tanah lapang di atas jembatan, hingga jembatan ini di kemudian hari diberi nama “Jembatan Ummu Hakim”.
• Di tengah acara walimah datang pasukan Romawi lalu menantang perang tanding. Khalid bin Sa’id ra pun maju meladeni perang tanding satu lawan satu. Dalam perang tanding ini Khalid gugur syahid.
• Setelah itu pertempuran pun berkecamuk hingga sebagian pasukan Romawi menyerbu kemah tempat walimah Ummu Hakim.
• Melihat serbuan musuh ini, Ummu Hakim pun mencabut salah satu tiang kemah dan digunakan sebagai senjata melawan pasukan Romawi. Dengan pedang kayu ini Ummu Hakim berhasil membunuh tujuh pasukan kafir Romawi. Seolah tujuh kafir yang dibunuhnya itu menjadi “kado” pernikahan di malam pengantin.
• Kepahlawnan Ummu Hakim ini pun meningkatkan maknawiyah pasukan kaum muslimin hingga Allah memberi kemenangan kepada kaum muslimin dalam pertempuran ini.
• Setelah pasukan muslimin kembali ke Madinah, Umar bin Khatab ra pun mengagumi jihad dan kepahlawanan Ummu Hakim ra. Tidak lama kemudian Umar bin Khatab ra pun memberikan penghargaan kepada Ummu Hakim dengan menikahinya. Tetapi tidak lama setelah itu Umar bin Khatab ra pun syahid terbunuh. Dengan demikian Ummu Hakim menjadi janda dari tiga orang syuhada, di kalangan sahabat Nabi saw.
• Semoga kisah hidup dan perjuangan Ummu Hakim ra dalam membela Islam ini menginspirasi kita semua, khususnya akhawat dan ummahat muslimat di tengah kelesuan semangat dakwah yang terus terdengar di sana sini.